Polda Jawa Timur meringkus dua warga Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kasus penjualan dan peredaran bahan peledak ilegal jenis mesiu secara rumahan yang dipasarkan lewat media sosial.
Kombes Pol. Jules Abraham Abast Kabid Humas Polda Jatim menjelaskan, terungkapnya kasus itu bermula saat kepolisian melakukan pantauan aktivitas ilegal di media sosial.
“Pengungkapan kasus peredaran dan penjualan bahan peledak berupa bubuk petasan atau mesiu yang diracik secara ilegal dan dipasarkan melalui media sosial,” ujar Jules dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Serbuk mesiu tersebut memiliki potensi daya ledak yang bisa memakan korban jiwa kalau ditimbun dalam jumlah besar. Oleh sebab itu, peredaran barang tersebut menjadi perhatian khusus Polda Jatim terutama saat bulan Ramadan.
“Bahan itu bukan sekadar petasan biasa. Apabila digunakan dalam jumlah besar dapat menimbulkan ledakan berbahaya yang berpotensi menyebabkan korban jiwa dan kerusakan,” jelasnya.
Sementara itu, dua pelaku yang ditangkap adalah inisial MAJ (28 tahun) dengan peran mengumpulkan bahan kimia dari marketplace dan toko pupuk, lalu meraciknya menjadi bubuk mesiu di kediamannya.
Kemudian tersangka kedua BAW (18 tahun) yang bertugas menawarkan produk melalui akun Facebook Bahar Agung.
Barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus tersebut antara lain satu kilogram bubuk petasan siap jual, dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, serta uang tunai senilai Rp211 ribu.
“Hal ini membuktikan adanya proses produksi dan distribusi terstruktur meskipun dalam skala rumahan,” ucap Jules.
Jules menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 306 KUHP tentang kepemilikan bahan peledak tanpa hak dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami tegaskan ini bukan pelanggaran ringan. Ini adalah tindak pidana serius, apalagi di tengah suasana Bulan Ramadan,” tandasnya.(wld/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
