Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyita 61 botol minuman keras (miras) di selama Ramadan 2026.
Achmad Zaini Kepala Satpol PP Kota Surabaya menyebut, miras itu ditemukan saat melakukan operasi tindak lanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026, Senin (2/3/2026).
Dalam SE itu ditegaskan pengaturan kegiatan usaha selama Ramadan, termasuk larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol, guna menjaga kekhusyukan ibadah serta kondusivitas Kota Surabaya.
Operasi digelar di delapan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU), satu di antaranya restoran yang melanggar.
“Kami terus meningkatkan pengawasan di sejumlah tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama Bulan Suci Ramadan. Dari delapan lokasi, kami menemukan satu restoran di wilayah Surabaya Selatan yang masih menjual minuman beralkohol,” ujarnya lagi.
Modus pelanggaran serupa dengan temuan sebelumnya, yakni minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik.
“Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik,” jelasnya.
Selain menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut.
“Kami juga melakukan pengecekan izin usaha yang dimiliki restoran ini. Untuk perizinan, kami berkoordinasi dengan dinas terkait yang turut serta dalam kegiatan pengawasan,” tambahnya.
Dari operasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 61 botol minuman beralkohol dan memasang stiker tanda pelanggaran pada lokasi usaha.
Zaini menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap pengawasan.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Namun, apabila masih ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya,” tutupnya.(lta/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
