Komisi III DPR RI, hari ini, Senin (9/3/2026), menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Nabila O’Brien pemilik restoran korban pencurian yang sempat dijadikan tersangka atas laporan balik terduga pencurinya.
Rapat yang dilaksanakan di masa reses DPR RI itu bertempat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Di situ, Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menyorot potensi kekeliruan proses peradilan atau miscarriage of justice yang bisa merugikan masyarakat pencari keadilan.
“Aparat penegak hukum semestinya berpedoman pada ketentuan Pasal 36 KUHP baru yang menegaskan seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa terpenuhinya unsur kesengajaan yang tidak terbantahkan (beyond reasonable doubt),” ujarnya.
Sesudah berjalan sekitar setengah jam, sejumlah poin jadi kesimpulan rapat tersebut.
Antara lain, Komisi III DPR RI meminta aparat penegak hukum dalam mengusut tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik, untuk mempedomani ketentuan Pasal 36 KUHP baru.
“Saudari Nabila O’Brien tidak memenuhi unsur melawan hukum maupun unsur kesengajaan untuk melakukan fitnah atau pencemaran nama baik terhadap pihak lain,” kata Habib.
Maka dari itu, Komisi Hukum DPR mendukung supaya status tersangka Nabila O’Brien dicabut, dan perkara tersebut dihentikan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) yang tidak memberatkan.
“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudari Nabila O’Brien serta penghentian perkara ini secara keadilan restoratif,” tegasnya.
Menurut Habiburokhman, langkah itu penting untuk mencegah terjadinya miscarriage of justice serta menjamin sistem peradilan pidana berjalan secara adil dan proporsional.
Lebih lanjut, legislator dari Fraksi Gerindra itu bilang, Komisi III DPR RI berupaya menjaga supaya masyarakat yang berada dalam posisi lemah mendapatkan perlindungan hukum secara adil.
Sekadar informasi, perselisihan hukum Nabila dengan Zendhy Kusuma dan Evi Santi bermula dari insiden pencurian produk makanan di restorannya yang ada di daerah Kemang, Jakarta Selatan, pada September 2025.
Kasus itu jadi viral karena Nabila yang melaporkan kerugian bisnis malah jadi tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik berdasarkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sesudah ada mediasi yang difasilitasi Bareskrim Polri, Minggu (8/3/2026), di Jakarta, Nabila O’Brien dan pihak terduga pencuri sepakat untuk berdamai dan sama-sama mencabut laporan polisi. (rid/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
