Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar anak yang menjadi korban peluru nyasar di Gresik, Jawa Timur, mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum.
“KPAI bersimpati dan sesuai UU Perlindungan Anak Pasal 59A, proses hukum harus cepat dan anak harus mendapatkan pendampingan psikologis serta perlindungan hukum,” kata Diyah Puspitarini Anggota KPAI seperti dikutip dari Antara.
Pengaduan kasus ini sudah diterima KPAI dan pihaknya juga akan menyampaikan kepada pihak terkait, termasuk Kementerian Pertahanan.
“KPAI menerima cek aduan kasus ini dan akan menindaklanjuti untuk menyampaikan langsung kepada pihak terkait, termasuk Kemenhan,” kata Diyah Puspitarini.
Sebagai informasi, insiden dugaan peluru nyasar terjadi saat murid-murid di SMPN 33 Gresik, Jawa Timur sedang mengikuti kegiatan sosialisasi di sekolah tersebut, pada Rabu (17/12/2025). Sementara sekitar 2,3 kilometer dari sekolah korban, terdapat lapangan tembak TNI AL yang ketika itu sedang ada latihan menembak rutin.
Ada dua anak yang menjadi korban peluru nyasar, yakni inisial DF (14) dan RO (15). Saat itu juga, keduanya langsung dilarikan ke Rumah Sakit Siti Khodijah Sepanjang, Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menjalani perawatan intensif.
Dari hasil rontgen, ditemukan peluru bersarang di tangan kiri DF dan di punggung kanan RO.
Korban DF dan RO selanjutnya menjalani operasi besar untuk pengambilan peluru. DF mengalami patah tulang di telapak tangan kirinya dan dipasang pen.(ant/mar/lta/faz)
NOW ON AIR SSFM 100
