Kamis, 9 April 2026

Polisi Ungkap Pelaku Pemerkosaan Penyandang Disabilitas di Pamekasan Lewat Tes DNA

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Tim Reskrim Polres Pamekasan saat memberi keterangan terkait kasus pemerkosaan pada penyandang disabilitas di Kabupaten Pamekasan. Foto: Antara

Pihak Polres Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur akhirnya berhasil meringkus pelaku pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas dari Desa Palengaan melalui tes DNA.

“Tes DNA dilakukan, karena yang menjadi korban pemerkosaan mengalami gangguan mental dan tidak bisa menyebutkan siapa pelakunya,” ungkap Iptu Herman Jayadi Kepala Bagian Operasional (KBO) Reskrim Polres Pamekasan dalam keterangan pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (8/4/2026).

Dilansir dari Antara, kasus ini menimpa korban berusia 41 tahun, yang kemudian dilaporkan oleh keluarga korban pada 6 Januari 2026 ke Mapolres Pamekasan.

Herman menerangkan, keluarga korban mengetahui hal tersebut ketika korban didapati dalam kondisi hamil hingga melahirkan pada 28 Desember 2025 lalu. Keluarga sempat menduga pelakunya merupakan iparnya sendiri.

Penyidik mengalami kesulitaan saat hendak mendapat keterangan dari korban karena dirinya menyandang disabilitas mental sehingga tidak dapat memberikan keterangan langsung.

​”Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” tutur Herman.

Hasil tes DNA menunjukkan adanya kecocokan sebesar 99,9 persen pada anak yang dilahirkan korban dengan pria berinisial AS (50).

Berdasarkan hal tersebut, AS ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 6 April 2026 melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.

​”Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan,” ujarnya.

Tersangka pelaku mendapat jeratan Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun akibat melakukan tindak kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan pada penyandang disabilitas.(ant/vve/kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 9 April 2026
28o
Kurs