Kamis, 9 April 2026

Wawasan Polling SS: Masyarakat Setuju Peredaran Rokok Elektronik atau Vape Serta Cairannya Dilarang

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Rokok elektronik atau rokok elektrik atau vape sekali pakai. Foto: Bloomberg

Rokok elektronik atau rokok elektrik atau vape beserta cairannya (liquid) kembali diusulkan masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika agar pelarangan penggunaannya ikut diatur. Hal ini disampaikan saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Selasa (7/4/2026), menyusul maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk vape.

Mengenai itu, Radio Suara Surabaya melakukan polling ke pendengar dengan tajuk, “Setuju atau Tidak, Rokok Elektronik atau Vape Beserta Cairannya (Liquid) Dilarang?”. Hasilnya, mayoritas masyarakat setuju jika rokok elektronik atau vape serta cairannya dilarang.

Polling ini diambil dari media sosial Instagram @suarasurabayamedia dan secara langsung lewat pesan (WhatsApp) serta telepon yang masuk saat program Wawasan Polling berlangsung, sejak pukul 07.00 hingga 09.00 WIB.

Dalam diskusi di program Wawasan Polling Suara Surabaya, Kamis (9/4/2026), respons pengakses Suara Surabaya sepakat untuk peredaran rokok elektronik atau vape dilarang.

Berdasar data dari pendengar Radio Suara Surabaya yang bergabung melalui telepon dan pesan WhatsApp, sebanyak 82 persen atau 191 pendengar menyatakan peredaran rokok elektronik atau vape dilarang. Sedangkan 18 persen atau 42 pendengar mengaku tidak setuju.

Kemudian data dari Instagram @suarasurabayamedia, sebanyak 80 persen atau 138 pengguna menyatakan peredaran rokok elektronik atau vape dilarang. Sedangkan 20 persen atau 35 pendengar mengaku tidak setuju.

Mengenai pelarangan peredaran rokok elektronik atau vape serta cairan lewat RUU Narkotika dan Psikotropika, Dr Slamet Pribadi Dosen Hukum Pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta menerangkan, vape menjadi perangkat yang rentan disalahgunakan untuk pengedaran narkotika, terutama yang berbuntuk cairan.

“Vape ini sarana untuk penyalahgunaan ya. Orang awram mungkin tidak bisa melihat kalau cairan itu telah dicampur ganja cair. Penelitian ini sebenarnya sudah lama, tapi memang mungkin baru dirilis saja,” katanya, saat onair di Radio Suara Surabaya, Kamis (9/4/2026).

Selama Wawasan Polling berlangsung, ada beberapa pendengar yang mengatakan bahwa sampel penelitian tidak dilakukan secara menyeluruh. Sehingga dinilai tidak mewakili semua merek vape beserta cairannya.

Menurut Slamet, pengambilan sampel penelitian tidak diambil hanya di satu wilayah saja. Tapi seluruh Indonesia.

“Pasti hasilnya itu adalah sifatnya kesimpulan umum. Kalau sudah berbasis data, berbasis penelitian, sudah tidak bisa dibantah. Jadi kalau sudah ada data yang mengatakan seperti itu, artinya sudah valid,” tambahnya.

Slamet melihat terdapat perubahan peredaran narkotika, dahulu dan sekarang. Kalau dulu, mereka mudah terdeteksi karena wujudnya terlihat dan selalu berupa paket. Tapi di zaman ini, narkotika bisa berbentuk cairan yang susah dideteksi secata fisik oleh masyarakat.

Dia juga memastikan bahwa pelarangan peredaran vape tidak didorong oleh kepentingan industri tertentu.

“Saya masih berkomunikasi dengan teman-teman BNN. Tidak ada hubungan dengan industri yang lain. Itu murni untuk perlindungan masyarakat. Masyarakat berhak untuk sehat,” tegasnya.

Komjen Suyudi Ario Setyo Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan vape dan liquidnya agar peredarannya ikut dilarang dan diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika.

Suyudi menyebut, negara-negara di kawasan ASEAN seperti, Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah mengambil sikap dengan melarang peredaran vape.

Berdasar hasil uji laboratorium pusat BNN pada 341 sampel cairan vape, terdapat 11 sampel yang mengandung kanabinoid sintesis (senyawa ganja sintesis), satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu-sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate (obat bius).(kir/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 9 April 2026
32o
Kurs