Jumat, 10 April 2026

Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Offline dan Online Tetap Berjalan Selama WFH

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Dalu Agung Darmawan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN. Foto Humas ATR/BPN

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan secara offline dan online tetap berjalan di tengah penerapan work from home (wfh) tiap Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN), yang mulai berlaku hari ini.

Dalu Agung Darmawan Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN menegaskan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kualitas layanan pertanahan kepada masyarakat.

“Walaupun sudah diatur terkait penugasan WFH, kami pastikan untuk layanan pertanahan di hari Jumat tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Sekjen ATR/BPN itu, di Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Kementerian ATR/BPN memastikan seluruh layanan pertanahan daring dan luring, tetap berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk komitmen tata kelola pemerintahan yang lebih modern dan adaptif.

Sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan WFH setiap hari Jumat, yang merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam Rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan.

Kementerian ATR/BPN mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari rumah dan dari kantor sesuai kebutuhan. Aturan tersebut berlaku untuk unit kerja pusat, Kantor Wilayah BPN Provinsi, hingga Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.

Para pimpinan unit kerja ditugaskan memastikan keseimbangan pola bekerja, sekaligus menyesuaikan penyelenggaraan layanan pertanahan dengan karakteristik wilayah masing-masing, kecuali pada hari libur nasional. Layanan pertanahan juga dipastikan harus tetap inklusif dan ramah bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan anak-anak.

Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, Kementerian ATR/BPN telah membuka kanal pengaduan masyarakat, melaksanakan survei kepuasan masyarakat, mengoptimalkan sistem informasi dan pemanfaatan teknologi komunikasi.

Kementerian ATR/BPN mengoptimalkan website, Instagram, WhatsApp, SMS, serta meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan jam kerja ASN.

“Meski WFH, kita harus tetap memberikan respons proaktif terhadap seluruh pertanyaan, konsultasi, dan keluhan masyarakat yang disampaikan melalui berbagai media komunikasi online yang dikelola kementerian,” imbuhnya.

Dalu Agung juga mengimbau agar pimpinan unit kerja dapat menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat, terkait perubahan mekanisme pelayanan atau tata cara akses pelayanan publik.

Dalam konteks pelayanan, pimpinan unit kerja juga perlu memastikan penyelesaian pelayanan berjalan sesuai standar waktu dan kualitas yang ditetapkan.(lea/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 10 April 2026
29o
Kurs