Jumat, 10 April 2026

Dilema Surabaya: Fiskal Sempit Ditambah Beban Gugatan Incinerator Rp104 Miliar

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya. Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya menyebut posisi Kota Surabaya sedang dilema antara harus menghormati putusan Pengadilan Negeri Surabaya dengan membayar ganti rugi Rp104 miliar ke PT Unicomindo Perdana namun ruang fiskal sedang sempit.

“Kenapa (ruang fiskal) agak sempit, karena memang ada kebijakan baru terkait dengan manajemen dan transfer anggaran pusat ke daerah,” katanya, Jumat (10/4/2026).

Sebelumnya untuk menjalankan pembangunan strategis Kota Surabaya, pemkot harus melakukan pembiayaan alternatif ke Bank Jatim 2025 dan PT SMI tahun 2026.

Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kota Surabaya 2026 memang Rp12,7 triliun, namun hanya sekitar Rp2 triliun yang bisa dipakai lebih leluasa. Sisanya sudah sesuai mandatory spending atau belanja yang wajib dialokasikan pemkot sesuai undang-undang.

Rinciannya sekitar 20 persen untuk pendidikan, 20 persen untuk kesehatan, lalu 40 persen untuk infrastruktur.

“Pemkot juga sudah punya banyak program mulai dari Beasiswa Tangguh, program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni), penanganan stunting dan lain-lain sebagainya,” bebernya.

Pemkot Surabaya, lanjutnya, memang mampu membayar utang Rp104 M, namun besar kemungkinan akan mengganggu program-program tersebut.

“Ketika kemampuan itu kita gunakan untuk melaksanakan isi putusan ini tidak kemudian mengganggu anggaran perbaikan Rutilahu. Apakah tidak mengganggu pembangunan paving-paving di perkampungan dan lain-lain sebagainya itu,” tuturnya.

Sementara jika diambilkan dari Biaya Tak Terduga (BTT) yang dialokasikan di APBD 2026, jumlahnya hanya sekitar Rp37 miliar.

“Nah, Rp104 miliar kan enggak mungkin kita ambilkan dari biaya tidak terduga. Nah, ini juga yang sedang kita rumuskan secara komprehensif,” ungkapnya.

Sehingga menurutnya perlu skema pembayaran jika pemkot mengalokasikan anggaran untuk membayar utang ke PT Unicomindo Perdana karena kalah atas gugatan proyek kerja sama Incinerator Keputih.

“Yang kedua agar tidak menghambat pembangunan yang sudah direncanakan sebelum-sebelumnya,” tuturnya.

Menurutnya, Pemkot dan DPRD Surabaya menghormati putusan pengadilan, namun perlu mencari solusi agar tidak mengganggu agenda pembangunan.

“InsyaAllah pemerintah kota bukan tidak patuh terhadap isi putusan tetapi ya kami memang lagi pikirkan bagaimana kami melaksanakan isi putusan tanpa mengganggu agenda pembangunan,” tegasnya.

Ia menilai, eksekusi putusan pengadilan terhadap badan hukum swasta berbeda dengan pemerintahan yang menggunakan APBD bersunber dari pajak dan retribusi warga.

“Sementara penggunaan alat yang disengketakan ini kan dilakukan oleh wali kota terdahulu tahun 1989,” ungkapnya.

Sementara alat incinerator atau pembakaran sampah itu kebijakan yang diputuskan tahun 1989.

“Artinya kebijakan pembelian inicerator itu saat itu diambilkan dari uang para pembayar pajak tahun 1989. Lalu kemudian para pembayar pajak dan retribusi tahun 2026 ini harus menanggung akibatnya,” kata Thoni.(lta/wld/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 10 April 2026
27o
Kurs