Jumat, 17 April 2026

DJP Siap Terapkan Pajak Marketplace, Tunggu Arahan Purbaya

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP saat ditemuai wartawan dalam kunjungan kerja pers di Nganjuk, Kamis (16/4/2026). Foto: Antara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan kesiapan untuk menerapkan kebijakan pajak bagi pelaku perdagangan melalui lokapasar (marketplace). Namun, pelaksanaannya masih menunggu arahan Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu).

Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP menegaskan, secara internal pihaknya telah melakukan berbagai persiapan. Hanya saja, implementasi aturan tersebut belum bisa dijalankan sebelum ada keputusan resmi dari Menkeu.

“Itu (implementasi) kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK nya. Kalau kita selalu siap-siap terus, begitu kata Beliau (Menkeu) mulai, ya kita mulai,” kata Inge dalam kunjungan kerja di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026) yang dikutip Antara.

Saat ditanya kemungkinan penerapan pada tahun ini, Inge belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya. Meski demikian, DJP memastikan komunikasi dengan pelaku industri niaga elektronik (e-commerce) telah dilakukan secara intensif sejak awal perumusan kebijakan.

Ia menjelaskan, proses penyusunan aturan melibatkan berbagai asosiasi dan platform marketplace melalui mekanisme partisipasi yang disebutnya adil dan terbuka.

“Sudah berkali-kali (komunikasi). Sebetulnya pada saat PMK itu dibuat, itu kan setahun lalu PMK-nya. Kita sudah meaningful participation dengan berbagai asosiasi sebetulnya, dengan para pelaku e-commerce, dengan berbagai macam platform,” jelasnya.

Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini mengatur kewajiban penyedia marketplace untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform mereka.

Namun demikian, implementasi kebijakan tersebut hingga kini masih ditunda.

Sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa Menkeu menyampaikan bahwa penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 akan dilakukan apabila kondisi pertumbuhan ekonomi menunjukkan stabilitas pada kuartal II 2026.

Pemerintah, kata dia, mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan ini karena cakupannya luas terhadap pelaku usaha maupun masyarakat.

“Tapi memang karena ini berpengaruh terhadap hajat hidup orang banyak mungkin, sehingga ini dipertimbangkan pemerintah. Tapi bagaimana keputusan Pak Menteri, kita tunggulah,” tutur Inge. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 17 April 2026
32o
Kurs