Sabtu, 18 April 2026

Plt Bupati Tulungagung Ungkap KPK Batasi Kepala OPD Tak Bepergian Selama Proses Penyidikan

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ahmad Baharudin Plt Bupati Tulungagung. Foto: Antara

Ahmad Baharudin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung menyampaikan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bepergian ke luar kota selama proses penyidikan kasus dugaan pemerasan.

Pembatasan tersebut bertujuan guna mempermudah pemanggilan dan pemeriksaan pejabat daerah yang sewaktu-waktu dibutuhkan keterangannya ketika proses penyidikan lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo.

“Informasi yang kami terima, KPK mengimbau kepala OPD tidak keluar kota karena sewaktu-waktu dapat dimintai keterangan kembali,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/4/2026).

Namun, hal ini hanya bersifat sementara hingga terdapat pemberitahuan lanjutan dari KPK. Pemerintah daerah tetap memberikan kelonggaran bagi kepala OPD jika terjadi kepentingan mendesak, seperti menghadiri undangan resmi dari kementerian atau keperluan kesehatan, tetapi tetap dengan mekanisme perizinan.

Baharudin menilai kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran proses hukum sekaligus memastikan seluruh pejabat bersikap kooperatif terhadap penyidik.

Dalam kesempatan yang sama, Baharudin juga membenarkan adanya pemanggilan seluruh kepala OPD ke ruang Praja Mukti, Kantor Pemkab Tulungagung, untuk menerima arahan sekaligus pemeriksaan awal oleh tim KPK.

Lalu terkait penggunaan kembali kantor pusat pemerintahan dan dinas Pemkab Tulungagung, yakni Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso, masih belum terdapat kepastian apakah sudah dapat digunakan kembali. Karena sebelumnya, pendopo tersebut menjadi salah satu lokasi penggeledahan.

“Untuk sementara kami masih berkantor di Sekretariat Daerah sambil menunggu informasi lebih lanjut,” pungkasnya.(ant/mar/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 18 April 2026
28o
Kurs