Selasa, 21 April 2026

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Impor HP Ilegal di Sidoarjo Senilai Rp235 Miliar

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri saat mengungkap sindikat impor handphone ilegal di Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Bareskrim Polri membongkar sindikat impor handphone ilegal sebanyak puluhan ribu unit dari China ke Indonesia yang nilainya mencapai Rp235 miliar dan menetapkan dua orang tersangka, Selasa (21/4/2026).

Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menyatakan, pengungkapan sindikat ini merupakan upaya untuk mencegah kebocoran penerimaan negara.

Operasi ini dilakukan di enam lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Jakarta Utara, Jakarta Barat, hingga Jawa Timur.

Hari ini penggeledahan dilakukan di kantor PT Tepat Sukses Logistik (TSL) di Komplek Ruko Surya Inti Permata Juanda, Blok B, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (21/4/2026).

Unit yang terlibat meliputi tim penyidik gabungan Direktorat Tindap Pidana Ekonomi Khusus Bareskim Polri, dan juga melibatkan dari Direktorat Tidak Pidana Cyber Bareskim Polri, dan juga Pusden Bareskim Polri, serta Kortas Tipikor Korpolri.

“Sebagai tindak lanjut arahan Bapak Kapolri, sedang melakukan upaya paksa penggeledahan di kantor TSL di wilayah Gedangan, Sidoarjo saat ini,” ujar Ade Safri di Sidoarjo.

Dari penggeledahan di berbagai lokasi tersebut, Bareskrim Polri menyita puluhan ribu unit ponsel. Mulai dari merek iPhone hingga sejumlah brand ponsel Android, serta belasan ribu suku cadang ponsel.

Rincian unit yang diamankan itu adalah merek iPhone sebanyak 56.557 unit dengan nilai Rp225.208.000.000. Kemudian ponsel Android berbagai merek sebanyak 1.625 unit dengan harga total mencapai Rp5.387.500.000.

“Dan yang ketiga adalah sparepart HP berupa baterai, charger, kabel, dan lain-lain sebanyak 18.574 pieces. Jadi ada totalnya adalah 76.756 pieces dengan total nilainya adalah sebesar Rp235.089.800.000,” lanjutnya.

Ade Safri mengatakan, berbagai gawai tersebut sebagian sudah dijual secara bebas melalui toko online meski belum melengkapi persyaratan administratif dan keamanan yang berlaku.

“Selain barang bukti berupa HP juga penyidik menemukan produk lain berupa pakaian bayi dan mainan anak-anak. Yang ini oleh Permenperin diberlakukan SNI-nya secara wajib,” ucapnya.

Kemudian berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Bareskrim menetapkan dua tersangka inisial P dan SJ yang berperan memasukkan barang-barang ilegal tersebut ke Indonesia.

Tersangka DCP berperan memasukkan barang bekas yang tidak dilengkapi SNI, sementara SJ berperan sebagai pihak yang mendistribusikan barang-barang tersebut.

Ade Safri mengatakan, para tersangka menggunakan modus under invoicing, under accounting, hingga undeclared untuk menghindari kewajiban pabean atau aktivitas hukum di bidang impor/ekspor.

Ribuan unit handphone impor ilegal asal China ini juga diselundupkan ke wilayah Indonesia, tanpa dokumen yang sah melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Para tersangka disebut menggunakan PT TSL sebagi perusahaan holding di Sidoarjo, Jawa Timur untuk menjalankan aksi mereka dan memanfaatkan sejumlah perusahaan cangkang lain di Jakarta.

“PT TSL ini merupakan perusahaan holding atau holding company yang menggunakan beberapa perusahaan cangkang untuk melakukan pengurusan dokumen importasi terhadap handphone ilegal salah satunya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis mulai dari tindak pidana perdagangan, perindustrian, telekomunikasi, perlindungan konsumen, hingga pencucian uang.

Yakni Pasal 106 dan/atau Pasal 111 juncto 47 ayat 1 dan atau pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan atau Pasal 67 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Kemudian Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat 1, Undang-Undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi dan atau Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan Pasal 607 ayat 1 huruf A dan B Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana pencucian uang.

Ade Safri menegaskan Bareskrim Polri bakal mengusut tuntas kasus ini dari hulu hingga ke hilir untuk menelusuri potensi tersangka lain dalam importasi gawai ilegal tersebut.

“Kami pastikan akan tuntas untuk menangani perkara ini untuk menjangkau dari hilir ke hulu semua pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tidak pidana yang terjadi,” pungkasnya. (wld/saf/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 21 April 2026
27o
Kurs