Selasa, 21 April 2026

Polri Tangkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Rp243 Miliar

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Konferensi pers Bareskrim Polri mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 330 tersangka, Selasa (21/4/2026). Foto: istimewa

Kepolisian Republik Indonesia melalui Bareskrim dan jajaran Polda kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal di sektor energi.

Dalam operasi intensif selama 7 hingga 20 April 2026, aparat berhasil mengungkap 223 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan total 330 tersangka diamankan.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Irjen Pol. Nunung Syaifuddin Wakabareskrim Polri, bersama, Brigjen Pol. Moh. Irhamni Dirtipidter Bareskrim Polri, Selasa (21/4/2026).

Irjen Nunung menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas energi nasional, terutama agar BBM dan LPG bersubsidi tetap dapat diakses masyarakat yang berhak.

“Subsidi ini diperuntukkan bagi masyarakat kecil seperti petani, nelayan, sopir angkutan, dan pedagang. Penyalahgunaan yang terjadi sama saja dengan merampas hak mereka,” ujar Nunung.

Ia mengungkapkan berbagai modus yang digunakan pelaku, mulai dari penimbunan, pengoplosan, hingga manipulasi distribusi.

“Modusnya beragam, seperti pembelian berulang untuk ditimbun, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, hingga kerja sama dengan oknum untuk mendapatkan kuota lebih,” jelasnya.

Dalam periode tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya ratusan ribu liter solar dan pertalite, ribuan tabung LPG dari berbagai ukuran, serta ratusan kendaraan yang digunakan dalam praktik ilegal.

Kerugian negara akibat tindakan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp243 miliar, sekaligus berdampak langsung pada distribusi energi di masyarakat.

“Kelangkaan LPG 3 kg dan antrean panjang di SPBU merupakan dampak nyata dari praktik ilegal ini,” tambah Nunung.

Sementara itu, Brigjen Irhamni menjelaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG juga dilakukan dengan cara memindahkan isi tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

“Tabung LPG 3 kg dipindahkan isinya ke tabung 12 kg dan 50 kg, lalu dijual sebagai produk non-subsidi demi keuntungan besar,” ungkap Irhamni.

Polri menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan juga akan menelusuri jaringan yang lebih luas, termasuk aliran dana ilegal.

“Kami akan terapkan pasal berlapis, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan bekerja sama dengan PPATK untuk membongkar jaringan di baliknya,” tegas Nunung.

Sejak 2025 hingga 2026, tercatat 65 SPBU terlibat dalam kasus serupa, dengan sebagian besar perkara telah masuk tahap penuntutan.

Polri juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi dengan melaporkan jika menemukan praktik mencurigakan.

Menutup pernyataannya, Wakabareskrim menegaskan sikap tegas tanpa kompromi terhadap pelaku.

“Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

Langkah tegas ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga keadilan distribusi energi serta melindungi hak masyarakat luas.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 21 April 2026
28o
Kurs