Rabu, 22 April 2026

Pajak Marketplace Dikaji, Purbaya Menkeu: Bukan untuk Tambah APBN

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan pada Selasa (21/4/2026). Foto Lea Citra suarasurabaya.net

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa rencana pengenaan pajak pada platform marketplace tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara.

Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menyampaikan bahwa kebijakan tersebut lahir dari aspirasi masyarakat, khususnya pelaku usaha di pasar tradisional yang merasa tertekan oleh pertumbuhan pesat perdagangan digital.

“Kita lihat daya beli masyarakat seperti apa nanti setelah triwulan kedua berakhir. Kalau mengganggu akan kita hindari. Tapi permintaannya ini dari masyarakat, bukan semata dari pedagang pasar,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah ingin menciptakan kondisi persaingan yang lebih seimbang antara pelaku usaha di pasar fisik dan platform e-commerce. Menurutnya, banyak pedagang tradisional yang mengeluhkan sulitnya bersaing dengan harga dan sistem penjualan daring.

“Supaya yang di pasar tradisional bisa bersaing. Banyak yang bilang, ‘Pak, kami kalah sama online,’” katanya.

Meski demikian, Purbaya menekankan bahwa kebijakan pajak marketplace tidak akan dirancang untuk membebani pelaku usaha digital. Pemerintah, kata dia, tetap menjaga keberlanjutan ekosistem perdagangan daring agar tetap tumbuh.

“Jadi saya tidak akan cekek. Yang penting pasar tradisional bisa hidup, tapi yang online juga tidak mati,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kesiapan untuk menjalankan kebijakan tersebut, meski implementasinya masih menunggu keputusan resmi Menteri Keuangan.

Inge Diana Rismawanti Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP menjelaskan bahwa secara teknis persiapan sudah dilakukan, termasuk koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kita masih menunggu arahan dari yang menandatangani PMK-nya. Kalau sudah mulai, ya kita mulai,” ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan aturan pajak marketplace telah melalui proses konsultasi dengan berbagai asosiasi dan pelaku industri e-commerce melalui mekanisme partisipasi publik.

“Sudah berkali-kali dilakukan diskusi dengan asosiasi, pelaku e-commerce, dan berbagai platform sejak setahun lalu,” kata Inge. (lea/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 22 April 2026
27o
Kurs