Rabu, 22 April 2026

Dari Rentan ke Terlindungi, UU PPRT Ubah Nasib Pekerja Rumah Tangga

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Mafirion Anggota Komisi XIII DPR RI. Foto: Antara

Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang menandai langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, khususnya bagi pekerja rumah tangga yang selama ini berada dalam posisi rentan.

Mafirion Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menilai regulasi ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kelompok pekerja yang kerap terpinggirkan dalam sistem ketenagakerjaan.

“Kami mengapresiasi disahkannya UU PPRT. Ini bukan sekadar produk hukum, tetapi bukti keberpihakan negara terhadap nilai kemanusiaan. Pekerja rumah tangga berhak diperlakukan secara adil, manusiawi, dan bermartabat,” ujar Mafirion di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Selama ini, pekerja rumah tangga (PRT) dinilai sering menghadapi berbagai persoalan serius, mulai dari eksploitasi hingga kekerasan, tanpa perlindungan hukum yang memadai.

Dengan hadirnya UU PPRT, negara menegaskan komitmennya untuk menjamin hak setiap pekerja, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Mafirion menegaskan bahwa undang-undang ini juga mengubah cara pandang terhadap hubungan kerja di sektor domestik, dari yang sebelumnya bersifat informal menjadi hubungan kerja yang memiliki dasar hukum jelas.

“Dalam perspektif HAM, ini adalah pengakuan bahwa PRT merupakan subjek hukum. Mereka berhak atas upah layak, waktu kerja yang manusiawi, serta perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan eksploitasi,” tegasnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pengesahan UU ini baru merupakan langkah awal. Tantangan besar berikutnya adalah memastikan implementasi berjalan efektif, mengingat ruang kerja PRT berada di ranah privat.

“Tantangan terbesar ada pada implementasi. Karena relasi kerja berada di ruang domestik, pengawasan tidak bisa dilakukan dengan cara biasa. Dibutuhkan terobosan,” kata Mafirion.

Ia pun mendorong pemerintah segera menyusun aturan turunan yang komprehensif, memperkuat mekanisme pengaduan yang mudah diakses, serta meningkatkan edukasi publik agar terjadi perubahan perspektif terhadap profesi pekerja rumah tangga.

Lebih lanjut, Mafirion menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat sipil dalam memastikan pengawasan berjalan optimal.

Menurutnya, UU PPRT harus menjadi instrumen efektif, bukan sekadar simbol komitmen negara.

“Pengesahan UU PPRT adalah kemenangan bagi keadilan sosial. Negara kini punya tanggung jawab lebih besar untuk memastikan setiap pekerja rumah tangga bekerja dengan aman dan bermartabat,” pungkasnya.(faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 22 April 2026
27o
Kurs