Pemerintah menegaskan kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja domestik sekaligus memperjuangkan hak-hak perempuan di Indonesia.
Anak Arifah Fauzi Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan, 84 persen dari sekitar 4,2 juta pekerja rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Selain itu, sekitar 20,09 persen atau 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
“Kemen PPPA sangat mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT. Melalui undang – undang ini, negara menjamin pemenuhan hak – hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Menteri PPPA di Jakarta, Rabu (22/4/2026)
Arifah menegaskan undang-undang tersebut penting untuk pengakuan dan perlindungan terhadap pekerja domestik di Indonesia. Juga menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi dan memenuhi hak – hak pekerja rumah tangga.
“Kemen PPPA sangat mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT. Melalui undang – undang ini, negara menjamin pemenuhan hak – hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujarnya.
Menurut Arifah, UU PPRT juga menjadi tonggak penting dalam pengakuan kerja domestik yang selama ini kerap terpinggirkan. Regulasi ini diharapkan mampu mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang sulit terpantau.
“Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy). Pengakuan terhadap kerja – kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah inventasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa” tambahnya.
Pemerintah juga memastikan bahwa pekerja rumah tangga, yang sebagian besar perempuan dan rentan terhadap kekerasan, akan mendapatkan akses layanan perlindungan yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan korban.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor. Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun. Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” pungkas Menteri PPPA. (lea/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
