Selasa, 21 April 2026

Jala PRT: Hari Kartini Jadi Momentum Bersejarah Pengesahan RUU PPRT

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Koalisi pengawal RUU PPRT, Selasa (21/4/2026). Foto: Jala PRT

DPR RI dan Pemerintah resmi mengesahkan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Hari Kartini, 21 April 2026.

Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) menyoroti pengesahan di Hari Kartini dan jelang Hari Buruh 2026. Katanya ini jadi momentum bersejarah diakuinya perjuangan para PRT dan pengakuan hak PRT yang sebelumnya diperjuangkan selama 22 tahun.

Lita Anggraini Koordinator Jala PRT mengatakan, UU PRT memperjuangkan pengakuan dan perlindungan PRT sebagai kemanusiaan yang beradab.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan menjadi konsruksi baru untuk melindungi PRT yang mayoritas perempuan yang selama ini menjadi penyokong perekonomian nasional namun banyak mendapatkan diskriminasi dan kekerasan. Apresiasi bagi Pimpinan Baleg, Pimpinan Panja dan Pemerintah yang melihat perjuangan para PRT,” kata Lita Anggraini.

Katanya yang paling penting saat ini adalah adanya pengakuan untuk jam kerja, THR, upah, libur, akomodasi dan makanan, kemudian jaminan sosial dan bantuan sosial yang selama ini luput untuk pekerja rumah tangga yang hidupnya berada di garis kemiskinan.

Sementara Eva Kusuma Sundari Koordinator Koalisi Sipil untuk UU pengesahan PPRT mengatakan, ini saatnya negara melindungi PRT yang menghidupi keluarganya dan sebagai penopang keluarga-keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif, ramah ke perempuan miskin dan berkelanjutan,” kata Eva.

Eva menyebut para PRT menangis ketika UU ini disahkan, seperti tak percaya, UU ini bisa disahkan setelah mereka melakukan perjuangan panjang selama 22 tahun.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, salah satu PRT.

PRT yang lain, Yuni Sri dan teman-temannya selama ini kerap mendapatkan diskriminasi misalnya, ketika mengantar anak majikan atau pemberi kerja ke sekolah, mereka tidak boleh duduk di tempat duduk karena tempat duduk hanya untuk majikan. Ketika bekerja di apartemen, mereka juga hanya boleh masuk lift barang, bukan lift manusia karena itu merupakan peraturan disana.

“Kami berterimakasih pada organisasi atas perjuangan bersama ini, tanpa ada perjuangan dan dukungan bersama para perempuan dan organisasi sipil, UU ini tidak akan ada,” kata Yuni Sri.

Para PRT menyatakan ini jadi ruang baru bagi mereka sebagai PRT, karena diakui sebagai manusia yang bermartabat seperti pekerja lainnya.

“Bagaimana kami selama ini merindukan ini, dan sekarang kami bisa merasakannya, hujan panas tidak pernah berhenti kami semua bersama memperjuangkan di depan DPR,” kata Jumiyem, salah satu PRT dari Yogyakarta.

Jaringan Advokasi Nasional PRT (Jala PRT) menyebut, RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas DPR mulai periode 2004-2009. Namun berulangkali masuk dalam Prolegnas dan jarang dibahas. Bahkan sebelumnya banyak yang menilai RUU ini merupakan aturan paling apes karena berulangkali masuk Prolegnas namun jarang dibahas.

Presiden Prabowo kemudian menyatakan pada Hari Buruh 1 Mei 2025 lalu akan mengesahkan RUU PPRT dalam waktu 3 bulan, namun tak juga kunjung disahkan.

Koalisi sipil lalu memperjuangkannya di tengah kondisi ekonomi politik yang tak menentu bagi perempuan dan kelompok marjinal seperti hari-hari ini. Hampir setahun kemudian yaitu hari ini, RUU ini disahkan menjadi UU.

Kemenangan hasil desakan ribuan perempuan pekerja, PRT, gerakan rakyat dan solidaritas publik tanpa henti. Pengesahan jadi langkah memutus rantai kekerasan dan pengabaian.

Setelah UU ini disahkan, maka tahap selanjutnya adalah membuat peraturan pemerintah di bawah UU untuk implementasi. DPR RI memberikan waktu selama setahun dalam menyusun peraturan di bawah UU.

Koalisi Sipil untuk Pengesahan UU PPRT yang terdiri dari kurang lebih seribu organisasi dan individu, mengajak untuk mengawal peraturan turunan agar tidak tumpul dan berpihak pada pekerja seperti PRT. (lea/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Selasa, 21 April 2026
28o
Kurs