Rabu, 22 April 2026

Pakar Hukum Ubaya Ungkap Dampak UU PPRT bagi Pekerja Rumah Tangga

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Koalisi pengawal RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), Selasa (21/4/2026). Foto: Jala PRT

Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya disahkan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna pada Selasa (21/4/2026), setelah tertunda selama 22 tahun sejak pertama kali diusulkan pada 2004.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah ketenagakerjaan Indonesia karena untuk pertama kalinya pekerja rumah tangga (PRT) memperoleh payung hukum khusus yang mengatur perlindungan secara lebih komprehensif.

Badan Legislasi DPR RI menyebutkan terdapat 12 poin utama yang menjadi substansi pengaturan dalam UU PPRT, mencakup hak, kewajiban, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja.

Meski disambut sebagai kemajuan, Clarisa Permata Hariono Putri, Pakar Hukum Perburuhan Universitas Surabaya (Ubaya) menegaskan bahwa perlindungan terhadap PRT sebenarnya sudah ada sebelum undang-undang ini disahkan.

“Walaupun setelah 22 tahun dari awal 2004 RUU ini diajukan baru disahkan, tapi bukan berarti regulasi mengenai perlindungan pekerja rumah tangga ini kosong selama 22 tahun ini,” ujarnya dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (22/4/2026).

Menurutnya, Indonesia sebelumnya telah memiliki Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Namun, aturan tersebut dinilai belum cukup kuat untuk memberikan perlindungan yang optimal.

Clarisa juga menyinggung standar internasional yang telah lebih dulu mengakui pentingnya perlindungan PRT sebagai pekerja formal, yakni melalui Konvensi ILO Nomor 189 tahun 2011 yang menekankan pekerjaan layak dan perlindungan setara bagi pekerja rumah tangga.

“Pekerja rumah tangga, walaupun berada di lingkup domestik, perlu mendapatkan kelayakan perlindungan hak sebagaimana pekerja pada umumnya,” kata Clarisa.

Mekanisme Penyelesaian Sengketa dan Penguatan Hukum

Salah satu pembaruan penting dalam UU PPRT adalah pengaturan mekanisme penyelesaian perselisihan. Dalam aturan ini, sengketa antara PRT dan pemberi kerja tidak langsung dibawa ke jalur formal, melainkan dimulai dari musyawarah.

Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dilanjutkan ke tahap mediasi yang melibatkan RT/RW sebelum akhirnya masuk ke Dinas Ketenagakerjaan.

“Kalau sekarang di RUU PPRT diatur, pertama harus musyawarah dulu. Kalau tidak bisa, baru mediasi di tingkat RT/RW, dan jika gagal baru ke Disnaker,” jelas Clarisa.

Skema ini berbeda dengan mekanisme hubungan industrial pada pekerja formal yang umumnya langsung ditangani instansi ketenagakerjaan.

Jaminan Sosial dan Skema BPJS

Isu perlindungan jaminan sosial juga menjadi perhatian dalam UU PPRT. Sebelumnya, kewajiban kepesertaan BPJS bagi PRT sudah diatur dalam Permenaker 2/2015, meski tanpa mekanisme pelaksanaan yang rinci.

Dalam UU PPRT, skema pembiayaan BPJS akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Bahkan, dimungkinkan adanya skema bantuan iuran dari negara atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) untuk BPJS Kesehatan.

Clarisa menjelaskan bahwa tidak semua beban iuran akan ditanggung penuh oleh pemberi kerja. “Ada program-program BPJS seperti JKK, JKM, JHT, dan jaminan pensiun yang mekanismenya bisa dibagi antara pekerja dan pemberi kerja,” ujarnya.

Ia menambahkan, besaran iuran tidak bersifat memberatkan dan akan diatur lebih lanjut agar pelaksanaannya lebih mudah.

Perjanjian Kerja Wajib Tertulis

Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah kewajiban perjanjian kerja secara tertulis. Sebelumnya, perjanjian kerja PRT masih diperbolehkan secara lisan berdasarkan Permenaker 2/2015.

“Sekarang wajib tertulis, bahkan substansinya sudah diatur lebih detail,” kata Clarisa.

Perjanjian kerja tersebut mencakup ruang lingkup pekerjaan yang lebih jelas, termasuk 10 kategori kerja domestik yang diatur secara spesifik. Tujuannya adalah untuk menghindari kesalahpahaman antara pekerja dan pemberi kerja terkait tugas dan tanggung jawab.

Selain itu, perjanjian kerja juga harus diketahui oleh aparat lingkungan seperti RT/RW sebagai bentuk pengawasan administratif.

Meski demikian, Clarisa menilai masih terdapat celah yang perlu diperjelas, terutama terkait tindak lanjut dari pelibatan RT/RW dalam proses pengawasan.

Pengupahan dan Tantangan Implementasi

Terkait pengupahan, UU PPRT tidak menetapkan standar upah minimum seperti pada sektor formal. Besaran upah masih didasarkan pada kesepakatan antara pekerja dan pemberi kerja dalam perjanjian kerja.

Hal ini memunculkan catatan kritis dari kalangan akademisi. Menurut Clarisa, ketentuan tersebut masih perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketimpangan.

“Kita tidak bisa memaksakan upah PRT sama dengan upah minimum, tetapi seharusnya ada formula atau pedoman dari pemerintah, seperti pada sektor usaha mikro dan kecil,” ujarnya.

Clarisa menilai, tanpa standar yang lebih jelas, potensi disparitas upah masih dapat terjadi di lapangan. (saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 22 April 2026
25o
Kurs