Jumat, 24 April 2026

BEI Beri 845 Sanksi pada 494 Emiten Selama Periode Januari-Maret 2026

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Bursa Efek Indonesia. Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah memberikan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat (emiten) pada periode 1 Januari- 31 Maret 2026.

“BEI terus menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pemantauan terhadap kepatuhan perusahaan tercatat terhadap pemenuhan kewajibannya sebagai emiten,” ujar Aulia Noviana Utami Putri PH Sekretaris Perusahaan BEI, Kamis (23/4/2026).

Melansir laporan Antara, rincian sanksi tersebut yakni 188 permintaan penjelasan terhadap 105 emiten, 130 annual listing fee terhadap 82 emiten, 128 laporan bulanan registrasi efek terhadap 62 emiten.

Selanjutnya, 98 sanksi terkait public expose terhadap 70 emiten, 98 sanksi laporan keuangan terhadap 50 emiten, serta 174 sanksi lain-lain terhadap 115 emiten.

Aulia menjelaskan peningkatan yang paling signifikan adalah sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, dan laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan.

Lalu kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya, yang meningkat hingga 50 persen baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah emiten.

Kemudian, peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan public expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14 persen dan lima persen dari sisi jumlah sanksi.

Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10 persen dan sembilan persen.

Sementara dari sisi jumlah emiten, penurunan ada pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29 persen dan 10 persen jika dibandingkan periode 31 Maret 2025.

Aula juga memastikan BEI secara berkala mempublikasikan data dan informasi pengenaan sanksi yang diperbarui setiap bulan melalui website BEI pada tautan www.idx.co.id/id/perusahaan-tercatat/sanksi.

“Publikasi ini diharapkan dapat memberikan transparansi bagi investor sekaligus menjadi acuan dalam pengambilan keputusan investasi, serta mendorong perbaikan kualitas perusahaan tercatat melalui peran aktif investor,” pungkas Aulia.(ant/mar/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 24 April 2026
28o
Kurs