Pertamina Patra Niaga menggelar operasi pasar LPG 3 kilogram di Kabupaten Probolinggo guna memastikan kebutuhan energi rumah tangga tetap terpenuhi. Langkah ini dilakukan sebagai respons atas ramainya isu pasokan dan distribusi LPG subsidi yang berkembang di wilayah Jember dan sekitarnya sepanjang April 2026.
Perusahaan menegaskan stok LPG 3 kg di wilayah tersebut dalam kondisi aman dan penyaluran berjalan normal mulai dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) hingga pangkalan resmi.
Ahad Rahedi Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, mengatakan pihaknya telah melakukan pemantauan intensif di lapangan untuk memastikan distribusi berjalan lancar.
“Pengecekan telah dilakukan dan kami pastikan penyaluran berjalan normal dan lancar dari level SPPBE hingga pangkalan,” ujar Ahad, Kamis (23/4/2026).

Sebagai langkah mitigasi, Pertamina juga menyalurkan tambahan LPG 3 kg sepanjang April 2026. Penambahan dilakukan sejak periode pasca-Idulfitri, libur panjang Paskah, hingga hari-hari tertentu sesuai kondisi lapangan.
Menurut Ahad, puncak mitigasi dilakukan melalui operasi pasar yang digelar bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
“Pelaksanaan operasi pasar ini sudah berlangsung dua hari yang dimulai pada Rabu (22/4/2026),” katanya.
Hingga kini, operasi pasar telah digelar di enam kecamatan dengan total penyaluran 1.800 tabung LPG 3 kg. Setiap kecamatan memperoleh alokasi sekitar 300 tabung yang didukung suplai dari tiga agen di masing-masing titik.

Pertamina menyebut operasi pasar masih akan berlanjut menyesuaikan kebutuhan masyarakat. Secara rencana awal, kegiatan dijadwalkan berlangsung di delapan kecamatan Kabupaten Probolinggo pada 22 hingga 24 April 2026.
Selain memastikan distribusi, Pertamina mengimbau masyarakat membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi agar memperoleh harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18 ribu serta jaminan kualitas dan kuantitas produk.
Perusahaan juga menegaskan kembali kepada agen dan pangkalan agar menyalurkan LPG subsidi secara tepat sasaran. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi dapat diberikan mulai dari penghentian alokasi hingga pemutusan hubungan usaha (PHU).
Untuk informasi layanan produk, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Contact Center di nomor 135. (adv/ham)
NOW ON AIR SSFM 100
