Jumat, 24 April 2026

Khalid Basalamah Akui Tak Pernah Berinteraksi dengan Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Khalid Zeed Abdullah Basalamah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, dan ketua asosiasi Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), memberikan keterangan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026). Foto: Antara

Khalid Zeed Abdullah Basalamah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengaku tidak pernah berinteraksi dengan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

Hal itu disampaikan Khalid usai diperiksa sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

“Ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti mantan Menteri Agama dan staf khususnya yang saya tidak tahu,” ujar Khalid, Kamis malam seperti dikutip Antara.

Selain Yaqut, Khalid juga menyebut tidak memiliki hubungan dengan Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) sekaligus pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

“Enggak interaksi. Kalau masalah urusan-urusan seperti ini, ya tentu tidak,” katanya.

Ia juga menegaskan tidak mengenal dua tersangka baru dalam kasus tersebut, yakn Ismail Adhami Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). “Oh enggak, enggak,” ujarnya singkat.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staffnya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp622 miliar.

KPK juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka, termasuk Yaqut yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan di Rutan KPK.

Terakhir, pada 30 Maret 2026, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, sehingga memperluas cakupan penyidikan dalam kasus korupsi kuota haji tersebut. (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 24 April 2026
27o
Kurs