Yassierli Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyampaikan pihaknya tengah mengkaji usulan terkait pembagian kontribusi uang saku bagi peserta Magang Nasional.
Ia mengungkapkan, rencananya akan ditanggung bersama oleh pemerintah dan perusahaan mitra penyelenggara program.
“Kita sedang mengkaji untuk melibatkan perusahaan lebih aktif, sehingga sudah mulai ada usulan nanti uang sakunya itu harus ada share kontribusi dari perusahaan, walaupun tidak dominan,” kata Menaker saat dilansir dari Antara, pada Jumat (24/3/2026).
Hal itu, kata dia, dipertimbangkan menyusul pembinaan intens dari perusahaan kepada para peserta yang dinilai cukup terukur.
“Ini sedang kita kaji, sedang kita siapkan, karena beberapa perusahaan yang memang intens dalam membina adik-adik kita yang magang, serius beri proyek, ada progres harian, ada progres mingguan. Itu luar biasa,” katanya.
Terlebih, apabila sejak awal perusahaan juga diminta menyatakan kontribusinya, termasuk kewajiban untuk memberikan sertifikat kompetensi di akhir program.
“Dan komitmen seperti itu akan semakin baik kalau kita juga minta dari awal ada komitmen perusahaan terkait dengan kontribusinya, dan kewajiban untuk memberikan sertifikat kompetensi di akhir program nantinya,” tambahnya.
Sementara itu, Anwar Sanusi Koordinator Nasional Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi (Kepala Barenbang) Kemnaker menyatakan bahwa program Magang Nasional Tahap I menunjukkan perkembangan positif.
“Baik dari sisi keterlibatan peserta, komitmen mitra industri, maupun capaian pembelajaran yang diperoleh,” kata Anwar.
Dalam pelaksanaan tahap selanjutnya, Kemnaker berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan, perluasan kemitraan dengan industri, serta penyesuaian dengan kebutuhan pasar kerja yang dinamis.
“Sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih luas dan berkelanjutan bagi lulusan perguruan tinggi ini,” ucapnya.
Seperti diketahui, sebanyak 14.952 peserta telah menyelesaikan Magang Nasional Tahap I pada 19 April 2026.
Peserta yang menyelesaikan program selama 6 bulan akan mendapat sertifikat magang, sedangkan yang mengikuti lebih dari 3 bulan tetapi kurang dari 6 bulan maka akan memperoleh surat keterangan saja. Dokumen tersebut dinilai penting untuk menunjukkan pengalaman dan kesiapan kerja yang lebih meyakinkan.(ant/mar/ris)










