Kamis, 11 Juni 2026

Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Bonus dari PAD, Nilai Bisa Cegah Korupsi

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri menjawab pertanyaan pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026). Foto: Antara

Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengusulkan agar kepala daerah mendapatkan insentif atau bonus berdasarkan persentase dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berhasil dicapai.

Usulan itu disampaikan Tito saat merespons pertanyaan mengenai maraknya kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kenapa? Kalau dia PAD-nya makin tinggi, kepala daerahnya makin aktif, kreatif, untuk mencari anggaran sendiri tanpa memberatkan rakyat,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2026) yang dikutip Antara.

Menurut Tito, skema insentif tersebut dapat menjadi pemicu bagi kepala daerah untuk lebih kreatif menggali potensi pendapatan daerah. Insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja kepala daerah yang mampu meningkatkan PAD.

“Tidak ada salahnya kalau seandainya mereka diberikan insentif hasil kerjanya mereka. PAD-nya akan bertambah kan, tapi kalau tidak ada insentifnya mungkin mereka jadi tidak semangat, kurang semangat, untuk mendapatkan PAD,” ujarnya.

Meski demikian, Tito menegaskan bahwa berbagai upaya pembinaan kepada kepala daerah selama ini sebenarnya sudah rutin dilakukan. Namun, menurutnya, persoalan korupsi tetap kembali pada integritas masing-masing individu.

“Pembinaan sudah sering kita lakukan, tetapi kan kembali kepada pribadi masing-masing, ya,” katanya.

Selain skema bonus berbasis PAD, Tito menyebut pernah muncul usulan agar kepala daerah diberikan dukungan dana operasional yang lebih memadai untuk mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang. “Supaya dia (kepala daerah) enggak ke mana-mana, kan,” ucapnya.

Namun, ia mengakui usulan tersebut juga belum tentu menjadi jaminan bahwa kepala daerah tidak akan terjerat kasus korupsi. “Apakah bisa menjamin? Pertanyaannya itu,” kata Tito.

Usulan tersebut muncul di tengah maraknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi melalui OTT KPK dalam beberapa waktu terakhir.

Terbaru, KPK menahan Edison (EDS) mantan Bupati Muara Enim setelah OTT pada 8 Juni 2026. Edison ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, tahun anggaran 2025–2026.

Ia diduga memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim menerima setoran dari sejumlah rekanan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

Sebelumnya, KPK juga menahan Fadia Arafiq mantan Bupati Pekalongan, Gatut Sunu Wibowo mantan Bupati Tulungagung, serta Muhammad Fikri Thobari mantan Bupati Rejang Lebong dalam perkara korupsi yang berbeda. (ant/bil/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Kamis, 11 Juni 2026
29o
Kurs