Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ibnu Mas’ud (IM) Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024.
Nama Ibnu Mas’ud sebelumnya sempat disebut oleh Khalid Zeed Abdullah Basalamah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour. Khalid mengaku menjadi korban dari IM dalam kasus kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IM selaku Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/4/2026).
Selain IM, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni ST selaku Direktur Operasional PT Marco Tour and Travel, AI selaku Direktur PT Medina Mitra Wisata, dan MMS selaku Direktur Utama PT Almuchtar Tour and Travel. Mereka semua akan diperiksa di Jakarta.
Sementara, untuk pemeriksaan di Polrestabes Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, yakni MMS selaku Direktur PT Al Bayan Permata Ujas.
Seperti diketahui sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan atas kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Lalu menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka. Meski sebelumnya ia sempat dilarang bepergian ke luar negeri seperti larangan yang dilayangkan untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex.
Kemudian pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam laporan itu, disebutkan kerugian keuangan negara dalam kasus itu mencapai Rp622 miliar.
Selanjutnya, pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, disusul penahanan Gus Alex pada 17 Maret 2026.
Pada 19 Maret 2026, atas permohonan keluarganya, Yaqut dialihkan statusnya menjadi tahanan rumah oleh KPK. Namun, KPK kembali menahannya pada 24 Maret 2026 di Rutan KPK.
Hingga 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).(ant/mar/ris/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
