Khalid Zeed Abdullah Basalamah pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, mengaku telah mengembalikan uang sekitar Rp8,4 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” ujar Khalid usai diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4/2026) yang dikutip Antara.
Namun, ia mengaku tidak mengingat secara pasti kapan pengembalian uang tersebut dilakukan. “Waduh, jangan ditanya masalah tanggal. Saya tidak bisa ingat itu,” katanya.
Khalid menjelaskan, keputusan untuk mengembalikan uang tersebut diambil setelah dirinya dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi. Ia menuturkan, pengembalian dilakukan atas permintaan penyidik.
“Waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, ‘ustaz, ada uang dari visa itu?’ Saya bilang, iya ada. ‘Ustaz, harus kembalikan’. Baik, kami kembalikan,” ujarnya menirukan percakapannya dengan penyidik.
Lebih lanjut, Khalid menyebut dana tersebut merupakan bagian dari biaya haji yang sebelumnya dibayarkan dirinya dan para jamaah melalui biro penyelenggara haji PT Muhibbah yang berbasis di Pekanbaru, Riau.
“Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami. Kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp8,4 M,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya hanya menerima dana tersebut tanpa mengetahui detail asal-usulnya. “Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa. KPK minta dan kami kembalikan pada saat diminta, sebatas itu,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Khalid menegaskan posisinya sebagai pihak yang dirugikan. “Kami korban,” tegasnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex staf ahlinya sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada 27 Februari 2026, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah menahan para tersangka, termasuk Yaqut yang sempat dialihkan menjadi tahanan rumah sebelum kembali ditahan di Rutan KPK. Terakhir, pada 30 Maret 2026, penyidik menetapkan dua tersangka tambahan, yakni Ismail Adham Direktur Operasional Maktour dan Asrul Aziz Taba Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). (ant/bil/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
