Rabu, 29 April 2026

Kemenag: Isu Larangan Sembelih Kurban oleh Menag Dipastikan Hoaks

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Panitia kurban memotong hewan kurban di area Masjid Raya Islamic Center Surabaya, Jumat (6/6/2025). Foto: Risky suarasurabaya.net

Kementerian Agama menegaskan bahwa kabar yang beredar di media sosial mengenai larangan penyembelihan hewan kurban oleh Nasaruddin Umar Menteri Agama tidak benar.

Informasi tersebut disebut sebagai bentuk disinformasi yang muncul akibat pemotongan video tanpa konteks utuh.

Thobib Al Asyhar Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menjelaskan bahwa potongan video itu berasal dari pernyataan Menag dalam acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.

Menurutnya, video tersebut kemudian diberi judul yang menyesatkan sehingga menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Pernyataan Menag harus dipahami secara utuh. Yang disampaikan adalah gagasan pengelolaan kurban agar lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas, bukan untuk mengganti atau menghapus praktik ibadahnya,” ujar Thobib, Rabu (29/4/2026).

Ia menegaskan, tidak pernah ada pernyataan dari Menag yang melarang masyarakat menyembelih hewan kurban.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Lebih lanjut, Thobib menjelaskan bahwa dalam gagasan tersebut, pemerintah membuka opsi bagi masyarakat yang ingin menjalankan kurban melalui lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah pelaksanaan sekaligus meningkatkan efektivitas distribusi.

“Masyarakat dapat menyerahkan hewan kurban atau dana setara kepada Baznas. Nantinya, proses penyembelihan dan pendistribusian dilakukan secara profesional, baik oleh Baznas pusat maupun daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan kurban melalui Baznas didukung fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar kesehatan dan syariat, sehingga kualitas daging lebih terjamin serta penyalurannya lebih tepat sasaran.

Meski demikian, Kemenag memastikan masyarakat tetap bebas menjalankan ibadah kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih hewan kurban secara mandiri atau bersama-sama, tentu tidak dilarang,” pungkas Thobib. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 April 2026
32o
Kurs