Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob YouTuber mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda, dalam siaran langsung di media sosial.
Adeng Abdul Kohar Ketua Majelis Hakim mengungkapkan, terdakwa terbukti secara sah atas tindak pidana menyiarkan atau memperdengarkan rekaman yang berisi pernyataan permusuhan melalui sarana teknologi informasi.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob selama 2 dan 6 bulan,” ujar Adeng saat pembacaan putusan di PN Bandung, Rabu (29/4/2026).
Melansir Antara, keputusan mengenai masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Dalam penetapan vonis, majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, seperti terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan menjadi hal yang memberatkan.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dipidana dan terdakwa bersikap sopan,” ucap Adeng.
Hakim memberikan kesempatan pada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan upaya hukum banding. Namun, kedua pihak menyatakan masih memikirkan atas putusan tersebut.
“Saya pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Resbob di hadapan majelis hakim.
Untuk diketahui, Resbob didakwa dalam kasus penyebaran ujaran kebencian di media sosial. Saat itu, Resbob sedang berada di kediamannya lalu dijemput oleh dua orang temannya, yang saat ini ditetapkan sebagai saksi.
Resbob bersama kedua temannya melakukan siaran langsung di platform YouTube, dan kemudian mengutarakan ujaran kebencian kepada Suku Sunda. Potongan video siaran tersebut tersebar di media sosial dan membuat geram masyarakat.
Jaksa menilai perilaku tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026. (ant/vve/ham/rid)
NOW ON AIR SSFM 100

