Rabu, 29 April 2026

Dua Petugas Lapas Blitar Diperiksa Terkait Dugaan Pungli Jual Beli Sel Seharga Rp100 Juta

Laporan oleh M. Hamim Arifin
Bagikan
Lilik Sujandi Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: Antara

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) memeriksa dua orang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Blitar, Jawa Timur, terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) berupa jual beli sel seharga Rp100 juta kepada narapidana korupsi.

Yan Sultra Indrajaya Inspektur Jenderal Kemenimipas mengatakan, kasus dugaan pungli tersebut telah ditangani oleh Direktorat Kepatuhan Internal (Ditpatnal) yang ada di Ditjenpas.

“Untuk kejadian di Blitar, proses penanganan itu ada Patnal. Di sini (Kemenimipas) ada Patnal Imigrasi dan Patnal Pemasyarakatan. Jadi, inilah sebenarnya juga Ditpatnal yang dibentuk untuk mempercepat ketika ada kejadian-kejadian seperti ini,” kata Yan, di Gedung Kemenimipas, Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Sementara itu, Lilik Sujandi Direktur Kepatuhan Internal Ditjenpas Kemenimipas menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti terkait informasi tersebut.

“Terkait proses yang di Lapas Blitar, saat ini masih dalam pemeriksaan, dalam arti mengumpulkan bukti-bukti,” ucapnya yang dilansir Antara.

Lilik mengungkapkan, sudah ada dua petugas Lapas Blitar yang ditarik ke kantor wilayah untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Memang sudah ada dua petugas kami, salah satu staf dan pejabat yang kami tarik ke kantor wilayah dalam rangka mengintensifkan, memudahkan pemeriksaan,” ungkapnya.

Sekadar informasi, praktik dugaan pungli terkait fasilitas sel mewah atau sel khusus kepada terpidana kembali mencuat dan kali ini terjadi di Lapas Kelas II B Blitar, Jatim.

Kasus tersebut ramai diberitakan media setempat dan terungkap saat narapidana korupsi yang mendapatkan tawaran kenyamanan dari oknum petugas untuk menempati salah satu sel dengan tarif Rp100 juta, lalu hasil negosiasi disepakati Rp60 juta, angkat bicara.

Ketiga narapidana korupsi itu mengungkapkan dugaan pungli itu kepada Kalapas yang baru saat menggelar dialog dengan para narapidana pada pertengahan April 2026. Praktik jual beli sel tahanan itu terjadi pada akhir 2025.(ant/ily/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 29 April 2026
27o
Kurs