Direktorat Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur membongkar 66 kasus praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan elpiji subsidi di wilayahnya sepanjang Januari sampai April 2026.
Kombes Pol Roy H.M Sihombing Dirreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, dari 66 kasus dan laporan tersebut, pihaknya turut meringkus 79 tersangka yang terlibat penyalahgunaan minyak dan gas subsidi.
“Dalam kurun waktu Januari hingga April 2026, Ditreskrimsus Polda Jatim dan jajaran berhasil mengungkap 66 kasus dari 66 laporan penyalahgunaan pendistribusian BBM dan elpiji subsidi,” ujar Roy di Mapolda Jatim, Kamis (30/4/2026).
Hasil penyidikan puluhan kasus itu mengungkap ada berbagai modus yang dilakukan tersangka. Contohnya seperti memodifikasi kendaraan yang digunakan untuk mengisi BBM subsidi dengan cara mengganti dan menambah tangki ke ukuran lebih besar.
Tersangka membeli BBM secara berulang-ulang di SPBU kemudian dipindah ke penyimpanan jerigen supaya mendapatkan keuntungan secara ilegal.
Selain itu, tersangka juga mengisi BBM subsidi menggunakan beberapa barcode yang tertera pada kendaraan dan petugas SPBU memberikan barcode kepada tersangka untuk mengisi BBM kemudian diperjualbelikan ke masyarakat.
Kemudian untuk modus penyalahgunaan gas bersubsidi, tersangka melakukan praktik pemindahan elpiji 3 kg ke tabung 5 kg dan 12 kg menggunakan alat khusus.
“Perbuatan ini dapat merugikan masyarakat dan pendistribusiannya tidak sampai tepat sasaran,” jelasnya.
Selain meringkus tersangka, aparat kepolisian juga menyita ribuan barang bukti, antara lain BBM Pertalite 8.904 liter, BBM Solar 17.580 liter, elpiji 3 kg 277 tabung, elpiji 5 kg 20 tabung, elpiji 12 kg 171 tabung.
“Kemudian kendaraan juga kami amankan. Roda dua sebanyak tiga unit, roda empat dan roda enam sebanyak 47 unit. Kendaraan tersebut digunakan dan dimodifikasi untuk alat penyelundupan BBM dan Elpiji subsidi,” jelasnya.
Roy menyatakan, ulah para tersangka selama menjalankan praktik penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi telah merugikan negara hingga Rp7,5 miliar lebih.
“Tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi tersebut mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp7.526.090.224,” terangnya.
Akibat perbuatannya, 79 tersangka yang telah ditahan dijerat dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” tuturnya.
Roy juga menegaskan, pihaknya masih menelusuri tindak pidana pencucian uang dan keterlibatan pejabat dalam perkara ini. Apabila temuan itu terbukti, maka proses penyidikan bakal melibatkan tindak pidana korupsi.
“Saya meminta kepada rekan-rekan stakeholder terkait agar berkomitmen melakukan penindakan pelaku penyalahgunaan BBM dan elpiji subsidi dan berkomitmen memastikan subsidi pemerintah tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat Jawa Timur,” tandasnya.(wld/bil/ham)
NOW ON AIR SSFM 100

