Yona Bagus Widyatmoko Ketua Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mendorong sinkronisasi kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan pemerintah pusat untuk kesejahteraan buruh.
Menurutnya, peringatan hari buruh internasional atau May Day pada Jumat (1/5/2026) ini, menjadi momen evaluasi kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
Ia menilai kebijakan ketenagakerjaan di daerah harus mengacu pada visi pembangunan nasional.
“May Day harus menjadi momentum menghadirkan kebijakan konkret yang berpihak pada buruh. Arah ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo yang menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai prioritas,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Ia menyebut pelaksanaan kebijakan di Surabaya perlu sesuai dengan karakter ekonomi kota yang berbasis jasa dan perdagangan.
“Locus Surabaya berbeda dengan kawasan industri besar, sehingga kebijakannya harus kontekstual. Prinsipnya tetap sama, bagaimana buruh terlindungi dan mendapatkan kepastian kerja,” ujarnya.
Fokus yang penting, lanjutnya, penciptaan lapangan kerja dan penguatan sektor ekonomi.
“Selaras dengan program Asta Cita Presiden, salah satunya peningkatan jumlah lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melanjutkan pengembangan infrastruktur dan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri,” ucapnya.
Komitmen pemerintah dalam perlindungan pekerja menurutnya terlihat dari pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) pada 21 April 2026 sebagai bentuk kepedulian dalam menyediakan jaring pengaman sosial dan perlindungan hukum, khususnya bagi buruh di sektor pekerja rumah tangga.
“Pemerintah pusat sudah memberi arah yang jelas melalui Asta Cita. Di daerah, itu harus diterjemahkan dalam kebijakan nyata seperti penguatan jaminan sosial dan perlindungan pekerja informal,” ucapnya.
Ia berharap momentum May Day 2026 bisa mempercepat sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah.
“Kalau arah kebijakan pusat dan daerah selaras, maka hasilnya akan lebih konkret. Buruh mendapatkan perlindungan, dan ekonomi daerah tetap bergerak,” tutupnya.
Secara terpisah, Armuji Wakil Wali Kota Surabaya menginstruksikan seluruh fraksi DPRD Kota Surabaya siap sedia merespons aduan buruh.
“Kalau ada kesulitannya lebih parah lagi, kita yang langsung turun ke tangan. Saya langsung turun ke lapangan,” katanya.
Soal pemenuhan Upah Minimum Kota (UMK) katanya, harus dipenuhi oleh perusahaan. Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Disperinaker) akan menindak yang sengaja melanggar.
“Kalau perusahaannya mau bangkrut, kan kita enggak bisa, enggak bisa untuk memberikan suatu mediasi. Tapi kalau perusahaan memang sengaja melanggar, ya kita akan tidak lanjut sama dinas tenaga kerja,” tandasnya. (lta/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

