Sabtu, 2 Mei 2026

Megawati Soekarnoputri Pertanyakan Alasan Kasus Andrie Yunus Masuk Pengadilan Militer

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Megawati Soekarnoputri Presiden Ke-5 RI Megawati saat menghadiri Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026). Foto - istimewa

Megawati Soekarnoputri Presiden ke-5 RI mengkritisi proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus aktivis HAM.

Ia mempertanyakan keputusan membawa perkara tersebut ke ranah pengadilan militer, meskipun korban merupakan warga sipil.

Pernyataan itu disampaikan Megawati saat menghadiri Sidang Senat Pengukuhan Profesor Emeritus Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Dalam pidatonya, Megawati mengaku heran dengan mekanisme penanganan kasus tersebut.

Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menentukan forum peradilan.

“Saya prihatin dengan kasus penyiraman air keras ini. Kok bisa masuk ke pengadilan militer? Ini yang harus dijelaskan, apakah memang itu tempat yang tepat atau tidak,” ujar Megawati.

Menurutnya, korban seharusnya memiliki hak untuk memperoleh keadilan melalui proses hukum yang transparan dan sesuai.

Dia bahkan mempertanyakan apakah korban dapat mengajukan permintaan terkait forum peradilan yang dianggap lebih adil.

“Bolehkah korban meminta perkaranya diadili di pengadilan tertentu? Ini perlu dipikirkan bersama. Jangan sampai proses hukum justru membingungkan masyarakat,” tegasnya.

Megawati juga mengingatkan bahwa prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi. Ia menegaskan bahwa setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak mendapatkan perlakuan yang sama dalam sistem peradilan.

“Semua warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada perbedaan, baik itu rakyat kecil maupun siapa pun,” katanya.

Megawati menilai fenomena ini mencerminkan kondisi penegakan hukum yang belum sepenuhnya konsisten. Karena itu, Megawati mendorong para praktisi dan akademisi hukum untuk terus membenahi sistem yang ada.

“Hukum itu harus tegas dan jelas. Kalau salah ya salah, kalau benar ya benar. Jangan sampai hukum menjadi permainan,” pungkasnya.

Diketahui, kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus melibatkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses persidangan di pengadilan militer.

Pihak TNI melalui Kepala Pusat Penerangan menyatakan bahwa proses hukum akan berlangsung secara terbuka, meskipun tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer.(faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Sabtu, 2 Mei 2026
31o
Kurs