Bareskrim Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah. Dalam kasus ini, dua orang pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Irjen Pol Nunung Syaifudin Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan tindakan serius karena tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengorbankan masyarakat kecil yang berhak menerima bantuan tersebut.
“Penyalahgunaan LPG subsidi bukan hanya berkhianat kepada negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya mendapatkan manfaat subsidi,” ujarnya dalam konferensi pers, di Klaten, Sabtu (2/5/2026).
Sementara itu, Brigjen Pol M. Irhamni Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 April 2026 yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif.
“Penindakan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat yang langsung kami dalami hingga akhirnya berhasil mengungkap praktik ilegal tersebut,” jelas Irhamni.
Penggerebekan dilakukan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Klaten. Dari lokasi, petugas menemukan ribuan tabung LPG berbagai ukuran, alat penyuntikan, serta kendaraan operasional yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut.
Menurut Irhamni, para pelaku menggunakan modus dengan memindahkan isi gas dari tabung subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan teknik tertentu, lalu dijual dengan harga komersial untuk meraup keuntungan,” ungkapnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) yang bertugas sebagai sopir pengangkut.
Dari pengungkapan ini, aparat berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.
“Kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp6,7 miliar dari praktik ilegal ini,” tegas Irhamni.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal di balik operasi tersebut.
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas hingga ke aktor intelektual dan jaringan di belakangnya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyelewengan distribusi LPG subsidi tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga mengancam akses masyarakat kecil terhadap energi bersubsidi yang menjadi hak mereka.(faz)
NOW ON AIR SSFM 100

