Senin, 4 Mei 2026

Menteri PPPA Tegaskan Kawal dan Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Pati

Laporan oleh Lea Citra Santi Baneza
Bagikan
Arifah Fauzi Menteri PPPA bicara soal kekerasan seksual di salah satu ponpes di Pati. foto Humas PPPA

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan, pihaknya akan mengawal penegakan hukum, pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah.

Arifah Fauzi Menteri PPPA menekankan proses hukum harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

“Kami menyampaikan rasa prihatin dan empati yang mendalam kepada korban atas peristiwa yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Pati. Kami menegaskan penanganan kasus ini harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban,” kata Arifah dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Pati telah memeriksa psikologi dan juga mendampingi korban beserta keluarga, sejak kasus dilaporkan terjadi pada Juli 2024 silam.

Menteri PPPA mendorong aparat penegak hukum untuk menangani kasus ini secara tegas, transparan, dan berkeadilan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus ditegakkan pada kasus ini.

Mengingat kekerasan seksual terjadi pada saat korban masih berusia anak, dia mengatakan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak sebagai instrumen hukum juga dinilai penting guna memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku.

“Penggunaan Pasal 45 UU TPKS sangat memungkinkan penyidik untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal ini krusial dilakukan guna mencegah potensi intimidasi terhadap korban, meminimalisasi risiko tersangka melarikan diri, serta menjamin kelancaran seluruh proses hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, Menteri PPPA juga menekankan pentingnya penguatan program Pesantren Ramah Anak sebagai langkah preventif jangka panjang.

“Kami akan terus berkoordinasi dan melakukan pengawalan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Kementerian Agama, dan juga bersama dinas-dinas terkait untuk bisa menyelesaikan persoalan ini. Kita pastikan korban terlindungi dan kami harap pemerintah daerah dapat memperkuat sosialisasi terkait prosedur ketika terjadi kekerasan, termasuk kekerasan seksual,” ujarnya.

Arifah juga sempat bertemu seorang korban dan orang tuanya. Ia mendengarkan langsung kesaksian serta hambatan yang dihadapi korban selama ini.

“Memberikan dukungan psikologis sekaligus menguatkan mental korban dan keluarga agar tetap tegar dalam menghadapi proses hukum yang berjalan. Pertemuan ini menjadi basis bagi Menteri PPPA untuk menekankan urgensi penyelesaian kasus secara cepat dalam rapat koordinasi bersama jajaran daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama telah menyatakan pendaftaran santri baru di salah satu pondok pesantren di Pati, Jawa Tengah dihentikan setelah kasus pelecehan seksual tersebut naik ke tahap penyidikan. Tenaga pendidik dan pengasuh pondok pesantren yang diduga menjadi pelaku diberhentikan dan tidak lagi tinggal di lingkungan ponpes.

Pesantren kemudian diminta menunjuk tenaga pendidik baru yang memiliki kapasitas, integritas moral, serta kesiapa menjalankan fungsi pengasuhan dan pembinaan santri secara penuh selama 24 jam. Pelaku diduga melakukan kekerasan seksual pada 30-50 santriwati, dan rata-rata korbannya masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.

Modusnya adalah menggunakan relasi kekuasaan dan kedudukannya sebagai pengasuh ponpes. Santriwati diminta patuh dan tunduk pada perintah pelaku. Hal ini dilakukan selama bertahun-tahun, dan selama ini itu juga para santriwati diancam akan dikeluarkan dari ponpes, jika menolak.

Santriwati yang mayoritas berasal dari keluarga tidak mampu pun tidak berani menolak dan hanya menggantungkan pendidikan gratis di sana. Kasus ini mendapat perhatian setelah korban berani speak up atas apa yang dialami.(lea/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 4 Mei 2026
34o
Kurs