Senin, 4 Mei 2026

Bareskrim Polri Tegaskan Akan Miskinkan Pelaku Oplos LPG Subsidi dengan Pasal TPPU

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Polri mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Foto: Istimewa

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) subsidi, termasuk memiskinkan pelaku dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Pol Mohammad Irhamni Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menyatakan, penindakan nantinya akan dilakukan secara maksimal dengan menggabungkan Undang-Undang Migas dan Undang-Undang TPPU.

“Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini,” katanya di Jakarta, Senin (5/5/2026) yang dikutip Antara.

Ia menegaskan bahwa LPG subsidi merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk membantu masyarakat. Sehingga, setiap bentuk penyalahgunaan dianggap kategori kejahatan serius yang merugikan negara dan rakyat.

Sebagai langkah konkret, Bareskrim Polri telah menginstruksikan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi. Salah satunya melalui pembentukan satuan tugas (satgas) di tingkat Polda hingga Polres.

Baru-baru ini, aparat berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026 dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

Penggerebekan kemudian dilakukan pada 28 April dini hari di sebuah gudang di Kecamatan Wonosari, Klaten, yang diduga menjadi lokasi praktik ilegal penyuntikan LPG subsidi.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung non subsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk mendapatkan keuntungan,” ujar Irhamni.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Senin, 4 Mei 2026
30o
Kurs