Kamis, 7 Mei 2026

Bunga KUR Turun Jadi 5 Persen, Ekonom Ingatkan UMKM Juga Perlu Pendampingan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Prof. Dr. Lutfi, S.E., M.Fin. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya. Foto: Perbanas

Prabowo Subianto Presiden RI menginstruksikan perbankan milik negara untuk menurunkan suku bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi maksimal 5 persen per tahun. Hal ini disampaikan Prabowo pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Prof. Dr. Lutfi, S.E., M.Fin. Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hayam Wuruk Perbanas Surabaya menilai penurunan bunga Kredit Usaha Rakyat atau KUR perlu dilihat lebih jauh. Lebih dari sekadar upaya memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

Lutfi meminta pemerintah memperjelas orientasi kebijakan tersebut, apakah untuk pemerataan dan inklusi keuangan, atau benar-benar mendorong peningkatan kualitas serta kapasitas usaha UMKM.

Menurutnya, kebijakan KUR pada dasarnya bertujuan meningkatkan daya saing UMKM. Namun, jika orientasinya hanya pemerataan dan inklusi keuangan, maka keberhasilan kerap diukur dari besarnya jumlah penyaluran kredit.

“Kalau seperti ini, memang ada sesuatu yang agak rawan. Pertama, rawan populis. Targetnya semakin banyak, semakin banyak tersalurkan, seolah-olah pemerintah berhasil. Padahal seringkali jumlah KUR meningkat, tetapi tidak ada peningkatan signifikan terkait kualitas UMKM,” kata Lutfi saat mengudara dalam program Wawasan di Radio Suara Surabaya, Selasa (5/5/2026).

Menurutnya, selama ini bunga KUR 6 persen sebenarnya sudah cukup rendah dari sudut pandang perbankan. Persoalan utama yang dihadapi UMKM bukan semata tinggi rendahnya bunga, melainkan kelayakan kredit, tata kelola usaha, laporan keuangan, hingga rekam jejak dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Ia menyebut, banyak pelaku UMKM gagal memperoleh pinjaman dari bank karena tidak lolos penyaringan kelayakan. Sebagian di antaranya memiliki tanggungan pinjaman lain, termasuk paylater, yang kemudian memengaruhi penilaian perbankan.

“Jadi sekarang isu utamanya bukan apakah bunga 6 atau 5 persen dipandang murah atau mahal. Dalam perbankan, prinsipnya dengan 6 persen masih cukup layak,” ujarnya.

Lutfi menilai, jika bunga KUR diturunkan menjadi 5 persen, maka margin perbankan akan tertekan. Dampaknya, bank bisa semakin ketat dalam menyeleksi penerima kredit, atau target penyaluran KUR justru tidak tercapai.

Dari sisi pelaku UMKM, bunga lebih rendah memang menguntungkan. Namun, bila bank semakin selektif, maka akses pembiayaan tetap lebih mudah diberikan kepada UMKM yang sudah bankable, memiliki catatan usaha baik, dan rekam pembayaran lancar.

“Secara total, penyaluran kredit bisa tercapai. Namun ini tidak menambah jumlah nasabah. Nasabahnya sama, hanya fasilitasnya yang lebih tinggi. Bank pasti ingin menjaga kolektibilitas,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan risiko jangka menengah jika kredit murah disalurkan kepada pelaku usaha yang belum layak secara tata kelola. Dalam dua sampai tiga tahun, potensi kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) bisa meningkat.

Risiko itu terutama muncul pada segmen usaha kecil dan supermikro, karena sebagian pelaku usaha belum mampu memisahkan dana produksi dan konsumsi. Ketika uang usaha tercampur dengan kebutuhan pribadi, kemampuan mengembalikan pinjaman bisa terganggu.

Lutfi menegaskan, penurunan bunga KUR dapat membantu inklusi keuangan, pemerataan, dan pengurangan kesenjangan. Tetapi, manfaatnya cenderung jangka pendek jika tidak dibarengi pendampingan usaha.

“Setelah memberikan kredit, jangan lupa memberikan pendampingan usaha. Bantu mereka dalam pemasaran. Berikan pelatihan terkait banking, cara menyusun laporan keuangan, membantu jejaring ekspor-impor, dan menghubungkan dengan manufaktur yang lebih besar,” katanya.

Menurutnya, pemerintah juga perlu membangun ekosistem usaha di luar pembiayaan. Untuk sektor pertanian dan perikanan, misalnya, akses terhadap pupuk, solar, bahan baku, serta perlindungan dari risiko iklim menjadi faktor penting agar usaha tetap berjalan.

Ia membandingkan pendekatan negara lain seperti Vietnam dan Thailand yang tidak hanya memperluas pembiayaan, tetapi juga meningkatkan kualitas UMKM agar mampu masuk pasar ekspor.

“Kalau orientasinya meningkatkan kualitas UMKM, pendekatannya berbeda. Bukan sekadar dana, tetapi juga sistem, bahan baku, SDM, dan berbagai hal lain yang harus dikembangkan,” ujarnya.

Lutfi menyimpulkan, bunga KUR 5 persen bisa menjadi kebijakan positif jika diarahkan untuk membuka akses pembiayaan secara lebih luas. Namun, bila hanya mengejar target penyaluran, kebijakan itu berisiko menjadi populis dan tidak cukup mendorong UMKM naik kelas.(iss/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 7 Mei 2026
32o
Kurs