Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Kamis (7/5/2026) memberlakukan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp230 juta) bagi warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji. Selain denda, otoritas Arab Saudi juga mengenakan hukuman penjara maksimal enam bulan.
Jika pelanggar merupakan kalangan ekspatriat, maka ia akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan tidak dibolehkan kembali masuk ke Kerajaan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Melansir Antara, kementerian itu menegaskan seluruh umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji wajib memiliki izin haji sah. Pihak otoritas Arab Saudi juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan musim haji 1447 H.
Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dengan lembaga terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dan memperingatkan pelanggaran akan ditindak tegas.
Pelanggaran yang ditemui dapat dilaporkan dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.
Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak sepuluh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi atas dugaan aktivitas promosi dan jual beli keberangkatan haji non-prosedural.(ant/vve/kir/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

