Habiburokhman Ketua Komisi III DPR RI menilai sebagian besar tuntutan reformasi Polri yang berkembang di masyarakat sejatinya telah terakomodasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul penyerahan rekomendasi Tim Reformasi Polri kepada Prabowo Subianto Presiden.
Menurutnya, substansi pembaruan KUHAP merupakan hasil penyerapan aspirasi publik yang telah dibahas melalui berbagai forum resmi.
“Sebenarnya hampir seluruh tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri sudah terangkum dalam KUHAP baru yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Habiburokhman.
Ia menjelaskan, penyusunan KUHAP baru melibatkan masukan masyarakat melalui puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara DPR dan pemerintah.
Fokus utama pembaruan tersebut adalah memperkuat perlindungan hak warga negara dalam proses hukum.
Menurutnya, salah satu persoalan utama yang selama ini dikeluhkan masyarakat adalah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga penetapan tersangka.
“Inti keluhan masyarakat adalah soal potensi kesewenang-wenangan dalam hukum acara pidana, termasuk dalam penggunaan upaya paksa oleh aparat,” tegasnya.
Habiburokhman menilai, dalam KUHAP lama yang berlaku sejak 1981, perlindungan terhadap hak-hak warga negara masih terbatas, sementara mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum belum optimal.
Namun dalam KUHAP baru, kata dia, terdapat penguatan signifikan terhadap hak pembelaan warga negara, termasuk hak untuk didampingi advokat sejak awal pemeriksaan, perluasan mekanisme praperadilan, serta pengaturan lebih ketat terkait penahanan.
“KUHAP baru memperkuat hak warga, memperluas praperadilan, serta mengatur prosedur yang mencegah kekerasan, intimidasi, hingga penyiksaan dalam proses hukum,” jelasnya.
Tak hanya itu, KUHAP baru juga mengatur sanksi tegas bagi aparat yang menyalahgunakan kewenangan, baik secara etik, profesi, maupun pidana.
Selain aspek perlindungan hukum, Habiburokhman menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif yang kini diakomodasi dalam regulasi baru tersebut.
“Ada ruang besar untuk penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, sehingga konflik antarwarga bisa diselesaikan secara musyawarah dan solutif,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah kasus yang sempat menjadi perhatian publik, seperti kasus Nabilah O’Brien, Tri Wulandari di Muara Jambi, hingga Hogi Minaya di Sleman, yang menurutnya berpotensi diselesaikan melalui pendekatan tersebut jika mengacu pada KUHAP baru.
Ke depan, ia optimistis implementasi KUHAP baru secara konsisten akan membawa perbaikan signifikan bagi kinerja Polri sekaligus meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
“Sepanjang KUHAP baru diterapkan secara murni dan konsekuen, kami yakin Polri akan jauh lebih baik dan masyarakat semakin mudah mendapatkan keadilan,” pungkasnya. (faz/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

