Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bina Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), melarang jemaah calon haji mengikuti kegiatan ziarah atau city tour sebelum puncak ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah antisipasi untuk menjaga kondisi kesehatan jemaah agar tetap prima menjelang fase terpenting dalam rangkaian ibadah haji.
City tour dinilai berpotensi menyebabkan kelelahan, sementara kegiatan tersebut tidak termasuk dalam rukun maupun wajib haji.
Dalam surat edaran resmi ditegaskan, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tidak diperkenankan menyelenggarakan kegiatan di luar fokus ibadah utama.
Pemerintah menekankan bahwa seluruh program pendampingan jemaah sebelum Armuzna harus difokuskan pada penguatan kesiapan fisik, mental, dan spiritual.
Selain itu, setiap aktivitas dan pergerakan jemaah wajib dilaporkan kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), baik di tingkat kloter, sektor, maupun perlindungan jemaah.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, sejumlah KBIHU mulai melakukan penyesuaian agenda. Beberapa di antaranya mengganti kegiatan city tour dengan ibadah umrah sunnah yang tetap berada dalam koridor ibadah.
Pelaksanaan kegiatan tersebut pun dilakukan dengan koordinasi ketat bersama ketua kloter guna memastikan tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Muhammad Erfan Riadi Ketua Kloter 5 Embarkasi Surabaya menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan menjadi tanggung jawab pribadi. PPIH tidak akan memberi perlindungan ataupun pertanggung jawaban atas segala kejadian yang muncul. (saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100

