Rabu, 6 Mei 2026

DPRD Sebut Rusunami Boleh Dimiliki Semua Warga Surabaya, Tidak Harus Gen Z dan Miskin

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Muhammad Saifuddin Ketua Panitia Khusus Perda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya, Rabu (6/5/2026). Foto: Meilita Elaine suarasurabaya.net

Muhammad Saifuddin Ketua Panitia Khusus Perda Hunian Layak DPRD Kota Surabaya menyebut rumah susun sederhana milik (rusunami) yang akan dibangun di atas lahan Pemerintah Kota Surabaya di Tambak Wedi dan Ngagel, boleh dimiliki semua warga Surabaya, tidak harus Gen Z dan atau miskin.

Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2026 yang resmi disahkan bulan Februari lalu, salah satunya mengatur tentang rusunami dan tidak membatasi kriteria pemilik.

“Perda itu kan menunggu turunannya, teknisnya yaitu perwali itu,” katanya ditemui di Ruang Paripurna DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (6/5/2026).

Dia membenarkan aturan teknis terkait harga jual unit, biaya down payment (DP) hingga angsuran akan diatur di dalam Peraturan Wali Kota.

Namun, Udin mengingatkan Pemerintah Kota Surabaya melaksanakan sesuai dengan Perda.

“Saya berharap nanti Perwali itu tidak bertabrakan dengan peraturan daerah. Jadi ini berbicara tentang hirarki hukum. Jadi enggak boleh peraturan di bawahnya bertentangan dengan peraturan di atasnya,” beber anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya tersebut.

Lebih lanjut, Udin menjelaskan dalam Perda hanya mengatur hunian itu khusus warga ber-KTP Surabaya.

“Siapa saja boleh tapi wajib Warga Surabaya,” tuturnya.

Sebagai ketua pansus, Udin mengusulkan selain harga hunian harus terjangkau, biaya DP juga maksimal Rp3 juta, dan angsuran minimal 25 tahun dengan besaran harus di bawah Rp1 juta.

“Tanahnya itu yang akan dibangun ini adalah aset Kota Surabaya. Sehingga, bagaimana kemudian nanti memungkinkan warga Kota Surabaya untuk mudah membeli rusun tersebut,” paparnya.

Untuk menjamin pendaftaran pemilik hunian itu transparan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya akan menyiapkan aplikasi khusus.

“Maka dari itu saya mendorong DPRKPP khususnya untuk mensosialisasikan ini secara masif baik melalui media medsos dan sebagainya. Sehingga, masyarakat Kota Surabaya itu paham betul bahwa rusunami ini ada dan pendaftarannya begini-begini. Nanti diatur di aplikasi yang dikomandani oleh DPRKPP,” jelasnya.

Usai Perda disahkan, targetnya perwali segera terbentuk. Rencananya pembangunan rusunami di dua lokasi itu dilakukan 2026, lalu 2027 beroperasi.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Surabaya mengumumkan akan membangun 2 rusunami baru di lokasi yang berbeda dengan harga mulai di bawah Rp200 juta.

Target penghuninya pasangan Gen Z yang masuk kategori warga miskin.(lta/rid)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Rabu, 6 Mei 2026
30o
Kurs