Kamis, 7 Mei 2026

Arab Saudi Tegaskan Sanksi Denda dan Penjara Bagi Warga Pengangkut Haji Ilegal

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Suasana Masjidil Haram di Kota Makkah yang dipenuhi jemaah haji dari berbagai negara di dunia. Foto: Kemenag

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi pada Kamis (7/5/2026) memberlakukan denda sebesar 50 ribu riyal (sekitar Rp230 juta) bagi warga maupun penduduk yang mengangkut orang tanpa izin haji. Selain denda, otoritas Arab Saudi juga mengenakan hukuman penjara maksimal enam bulan.

Jika pelanggar merupakan kalangan ekspatriat, maka ia akan dideportasi setelah menjalani hukuman dan tidak dibolehkan kembali masuk ke Kerajaan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Melansir Antara, kementerian itu menegaskan seluruh umat Muslim yang melaksanakan ibadah haji wajib memiliki izin haji sah. Pihak otoritas Arab Saudi juga meminta seluruh pihak untuk mematuhi aturan musim haji 1447 H.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengimbau semua pihak untuk bekerja sama dengan lembaga terkait demi keselamatan serta keamanan jemaah, dan memperingatkan pelanggaran akan ditindak tegas.

Pelanggaran yang ditemui dapat dilaporkan dengan menghubungi nomor darurat 911 di Makkah, Madinah, Riyadh, dan wilayah timur, serta 999 di wilayah lain di seluruh Kerajaan.

Sebelumnya diketahui bahwa sebanyak sepuluh warga negara Indonesia (WNI) ditangkap di Arab Saudi atas dugaan aktivitas promosi dan jual beli keberangkatan haji non-prosedural.(ant/vve/kir/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Kamis, 7 Mei 2026
32o
Kurs