Jumat, 8 Mei 2026

Pengadilan AS Tolak Tarif Impor Global 10 Persen Donald Trump

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Donald Trump Presiden Amerika Serikat (AS). Foto: NBC News

Pengadilan perdagangan Amerika Serikat (AS), pada Kamis (7/5/2026), menolak tarif impor global 10 persen yang baru diberlakukan pemerintahan Donald Trump Presiden awal tahun ini.

Tarif tersebut mulai berlaku pada Februari untuk menggantikan bea masuk timbal balik Trump terhadap hampir semua mitra dagang AS dan bea masuk terkait fentanyl yang ia terapkan terhadap barang-barang dari China, Kanada, dan Meksiko, setelah Mahkamah Agung membatalkannya.

Setelah itu, Trump mengeluarkan tarif baru yang berlaku lebih luas dengan menggunakan dasar hukum berbeda.

Namun, dalam putusan 2-1, panel hakim federal di Pengadilan Perdagangan Internasional AS di New York menemukan bahwa penggunaan Pasal 122 Undang-undang Perdagangan Tahun 1974 oleh pemerintah untuk memberlakukan tarif 10 persen tidak memiliki dasar hukum.

Melansir Antara, UU tersebut mengizinkan presiden untuk mengenakan bea masuk hingga 15 persen untuk jangka waktu maksimal 150 hari guna mengatasi defisit neraca pembayaran yang “besar dan serius.” Belum pernah ada presiden yang menggunakan Pasal 122 untuk memberlakukan tarif.

Tahun lalu, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional Tahun 1977 untuk menerapkan tarif dua digit yang cukup besar tanpa persetujuan Kongres.

Keputusan pengadilan tertinggi itu menyatakan bahwa Trump melampaui wewenang kepresidenan ketika menggunakan undang-undang darurat, karena perpajakan adalah wewenang yang tercantum dalam konstitusi dari cabang legislatif.(ant/ily/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gudang di Jalan Jawar Surabaya

Perbaikan Pipa PDAM Bocor di Jemursari

Kebakaran Rusunawa Sombo Surabaya

Kebakaran Rumah di Pengampon Surabaya

Surabaya
Jumat, 8 Mei 2026
33o
Kurs