Parlemen Iran tengah menyiapkan rancangan undang-undang (RUU) baru yang mengatur pelayaran di Selat Hormuz. Termasuk penerapan pungutan biaya bagi kapal yang melintas serta larangan bagi kapal milik Amerika Serikat dan Israel.
Ebrahim Azizi Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran mengatakan, draf regulasi tersebut telah rampung dan siap dibahas dalam sidang paripurna parlemen.
“RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap,” ujar Azizi dilansir dari Antara pada Sabtu (9/5/2026).
Menurutnya, setelah disahkan parlemen, rancangan undang-undang itu akan diajukan kepada Dewan Wali untuk memperoleh persetujuan akhir sesuai mekanisme hukum di Iran.
Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri sebelumnya juga telah menyetujui rancangan awal aturan tersebut, termasuk skema pungutan terhadap kapal yang melintas di jalur strategis perdagangan energi dunia itu.
Selain mengatur pungutan pelayaran, RUU tersebut memuat larangan melintas bagi kapal Amerika Serikat, Israel, serta negara-negara yang dinilai terlibat dalam kebijakan sanksi terhadap Iran.
Sebagai bagian dari persiapan penerapan kebijakan baru itu, bank sentral Iran dilaporkan telah membuka empat rekening khusus dalam mata uang rial Iran, yuan, dolar Amerika Serikat, dan euro untuk menampung pembayaran pungutan Selat Hormuz.
Langkah Iran ini muncul di tengah ketegangan geopolitik yang masih berlangsung dengan Amerika Serikat dan Israel. (ant/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

