Perempuan asal Jakarta berinisial L (31) diduga menyekap KC (80) yang merupakan ayah sang pacar di salah satu apartemen kawasan Mulyorejo, Surabaya, sejak Oktober 2025 hingga April 2026.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menerangkan, pelaku L menjalankan misinya dibantu oleh seorang pembantu, yang bertugas menjaga dan memberi makan korban.
Selain itu, pelaku L juga bekerja sama dengan dua orang pria yang bertindak sebagai penyekap. Namun saat ini, polisi masih memburu dua pelaku itu.
“Kasus ini bermula dari laporan keluarga yang mengaku kehilangan korban. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan ke kerabat korban dan ditemukan kalau KC berada di sebuah kamar apartemen kawasan, Mulyorejo, Surabaya,” katanya, Sabtu (9/5/2026).
Luthfie menjelaskan, pelaku L bukanlah orang asing. Dia adalah pacar dari AP, anak keempat korban dan telah menjalin hubungan cukup lama. Sehingga, korban juga keluarga yang lain tidak curiga dengan gerak-gerik pelaku.
Kepada sang pacar, L mengaku bahwa korban diajak berlibur keliling Indonesia untuk menikmati hari tua. Namun, setelah lebih dari dua bulan, anak korban mulai curiga.
“Kecurigaan keluarga makin kuat setelah pelaku tiba-tiba menghilang dan mengganti nomor telepon pada Februari 2026 lalu. Lewat serangkaian penyelidikan, akhirnya kami mengetahui kalau penyekapan itu dilakukan oleh L,” ungkapnya.

Setelah dibebaskan, lanjut Luthfie, ternyata korban juga tidak tahu bahwa pelaku aksi ini adalah pacar sang anak. Yang ia tahu, L juga ikut disekap di ruangan berbeda.
Kepada polisi, L nekat melakukan itu karena ingin menguasai harta korban. Selama masa penyekapan, pelaku berhasil menguras tabungan korban senilai Rp2 miliar.
Selain itu, pelaku juga mengambil emas milik korban yang disimpan di kamar, dengan total berat 1 kilogram.
Sementara saat ini, pihak kepolisian masih memburu dua pria yang diduga ikut menyekap korban di apartemen tersebut.
“Kita sedang mendalami adanya pelaku lain termasuk dua orang yang nyekap. Nanti akan kita kembangkan dari keterangan pelaku yang sudah kita ketangkap,” tutupnya.
Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Pasal 450 KUHP dan/atau Pasal 446 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 476 KUHP dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (kir/saf/faz)
NOW ON AIR SSFM 100

