Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya mengingatkan semua gedung wajib mempunyai sistem proteksi kebakaran. Laksita Rini Kepala DPKP Kota Surabaya mengatakan aturan itu wajib untuk seluruh gedung di Surabaya, terutama rumah sakit.
Kewajiban tentang sistem proteksi kebakaran itu tertuang dalam peraturan Walikota Surabaya nomor 51 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan walikota surabaya nomor 14 tahun 2018 tentang sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan gedung.
“Iya, untuk terkait dengan sistem proteksi kebakaran tiap gedung yang tinggi itu memang sudah ada. Termasuk di rumah sakit sudah ada,” ujar Rini, Selasa (19/5/2026).
Pemilik gedung wajib mengantongi rekomendasi proteksi kebakaran dari DPKP sebagai syarat dikeluarkannya SLF.
“Jadi sebelum SLF itu dikeluarkan itu ada beberapa rekomendasi yang harus dipenuhi oleh masyarakat atau pemilik gedung. Jadi di situ sudah muncul rekomendasi-rekomendasi termasuk salah satunya adalah rekomendasi dari dinas pemadam kebakaran terkait dengan sistem proteksi,” ungkap dia.
Aturan ini disampaikan lagi setelah insiden kebakaran Gedung Pusat Pelayanan Jantung Terpadu (PPJT) RSUD Dr. Soetomo Surabaya Jumat (15/5/2026) lalu.
DPKP menemukan hydrant yang bertekanan rendah sehingga air tidak keluar. Untuk pemadaman, petugas memakai air dari tangki mobil pemadam. “Iya sudah ada (sistem proteksi kebakaran di RSUD dr Soetomo),” pungkasnya.
Menurutnya, seharusnya tekanan hydrant tinggi sehingga saat ada insiden bisa dipakai.
“Harusnya tekanannya tinggi sehingga saat kita pemadaman bisa langsung dilakukan. Apalagi itu lantai 6 ada peralatan dan ruangan yang harus safety semua. Kalau kebakaran tekanan tinggi sprinkler akan nyala,” ungkapnya
DPKP akan mengecek ulang sistem proteksi kebakaran di RSUD Dr. Soetomo keseluruhan. “Kita akan lihat dulu sistem proteksinya di RSUD Dr. Soetomo,” ungkapnya.
Soal pengecekan rutin normalnya dilakukan setahun sekali berdasarkan permintaan dari instansi pemilik hydrant. (lta/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

