Sabtu, 11 Juli 2026

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp30.000, Tembus Rp2,8 Juta Per Gram

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Foto: iStock

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penguatan pada awal pekan.

Mengacu pada data yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Senin (25/5/2026) pagi, harga emas naik signifikan Rp30.000 per gram.

Kenaikan tersebut membuat harga emas Antam yang sebelumnya berada di level Rp2.773.000 per gram, kini menjadi Rp2.803.000 per gram.

Sementara itu, harga pembelian kembali atau buyback juga ikut terkerek naik ke posisi Rp2.612.000 per gram.

Fluktuasi harga emas menandakan pasar logam mulia masih bergerak dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kondisi global maupun domestik.

Dalam ketentuan transaksi, penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh pembelian emas batangan mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.

Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas ke PT Aneka Tambang Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Dilansir dari Antara, berikut harga emas batangan Antam terbaru:

‎‎- Harga emas 0,5 gram: Rp1.451.500
– ⁠Harga emas 1 gram: Rp2.803.000
‎- ⁠Harga emas 2 gram: Rp5.546.000
‎- ⁠Harga emas 3 gram: Rp8.294.000
‎- ⁠Harga emas 5 gram: Rp13.790.000
‎- ⁠Harga emas 10 gram: Rp27.525.000
‎- Harga emas 25 gram: Rp68.687.000
‎- ⁠Harga emas 50 gram: Rp137.295.000
‎- ⁠Harga emas 100 gram: Rp274.512.000
‎- ⁠Harga emas 250 gram: Rp686.015.000
‎- ⁠Harga emas 500 gram: Rp1.371.820.000
‎- ⁠Harga emas 1.000 gram: Rp2.743.600.000

‎‎Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22. (ant/mar/saf/rid)

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Sepeda Motor Terbakar di Genteng Besar

Pelangi di Ujung Pagi Surabaya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Surabaya
Sabtu, 11 Juli 2026
27o
Kurs