Selasa, 25 Agustus 2026

Registrasi Kartu SIM Baru Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah, NIK dan KK Ditutup Permanen

Laporan oleh Iping Supingah
Bagikan
Ilustrasi - Biometrik wajah untuk pendaftaran SIM Card (kartu SIM) mulai berlaku di Indonesia. Foto: Freepik

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM prabayar baru kini hanya dapat dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan.

Dany Suwardany Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi mengatakan, operator seluler tidak lagi mengakomodasi registrasi kartu SIM baru menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil,” kata Dany kepada Antara, Selasa (25/8/2026).

Menurut Dany, penutupan akses registrasi menggunakan NIK dan KK dilakukan untuk mencegah celah penyalahgunaan data kependudukan. Dengan kebijakan tersebut, verifikasi biometrik wajah menjadi satu-satunya metode bagi masyarakat untuk mendapatkan kartu SIM prabayar baru.

Penegasan ini disampaikan setelah pada tahap awal penerapan biometrik masih ditemukan operator seluler yang memungkinkan registrasi kartu SIM baru menggunakan NIK dan nomor KK.

Soerabaja10k
Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Beruntun di Tol Waru Arah Perak

Truk Patah As Tutup Satu Jalur Benowo Surabaya

Sebelum Terbenam

Surabaya
Selasa, 25 Agustus 2026
28o
Kurs