Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan registrasi kartu SIM prabayar baru kini hanya dapat dilakukan melalui verifikasi biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan.
Dany Suwardany Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi mengatakan, operator seluler tidak lagi mengakomodasi registrasi kartu SIM baru menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup secara permanen oleh Dukcapil,” kata Dany kepada Antara, Selasa (25/8/2026).
Menurut Dany, penutupan akses registrasi menggunakan NIK dan KK dilakukan untuk mencegah celah penyalahgunaan data kependudukan. Dengan kebijakan tersebut, verifikasi biometrik wajah menjadi satu-satunya metode bagi masyarakat untuk mendapatkan kartu SIM prabayar baru.
Penegasan ini disampaikan setelah pada tahap awal penerapan biometrik masih ditemukan operator seluler yang memungkinkan registrasi kartu SIM baru menggunakan NIK dan nomor KK.

NOW ON AIR SSFM 100

