Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan YHF (Yeka Hendra Fatika) anggota Ombudsman RI periode 2021–2026 sebagai tersangka.
YHF jadi tersangka dalam perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit tahun 2022.
Syarief Sulaeman Nahdi Direktur Penyidikan JAM PIDSUS mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dari serangkaian proses penyidikan mendalam.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi, penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik, serta pendalaman terhadap sejumlah notulensi ekspose dengan ahli. Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan YHF sebagai tersangka,” ujar Syarief dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Menurut Syarief, perkara ini bermula ketika terjadi kelangkaan minyak goreng pada awal 2022. Saat itu, YHF selaku Anggota Ombudsman RI disebut menginisiasi investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kementerian Perdagangan.
Namun dalam prosesnya, YHF diduga mengubah substansi Laporan Informasi Ombudsman RI yang semula membahas kelangkaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk kepentingan ekspor.
“Perubahan substansi laporan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum sehingga menghasilkan rekomendasi pencabutan DMO oleh Ombudsman RI,” kata Syarief.
Lebih lanjut, penyidik menduga YHF juga memberikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Nomor 0418/IN/IV/2022/JKT tertanggal 15 Agustus 2022 kepada pihak kuasa hukum korporasi sawit, yakni Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal.
Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai dasar gugatan Tata Usaha Negara dan gugatan perdata terhadap Kementerian Perdagangan RI, yang turut menjadi pertimbangan dalam putusan ontslag pada perkara pidana ekspor CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group.
Tak hanya itu, YHF juga diduga menerima sejumlah uang dari korporasi PT Wilmar Group terkait penerbitan LAHP tersebut melalui rekening pihak lain berinisial ANK, serta memperoleh beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam grup tersebut.
“Penyidik juga menemukan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang dan fasilitas proyek dari pihak korporasi yang berkaitan dengan penerbitan LAHP dimaksud,” ungkap Syarief.
Atas perbuatannya, YHF dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kata Syarief, tersangka YHF ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Kami menegaskan proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah,” tutup Syarief.(faz/iss/ham)

NOW ON AIR SSFM 100

