PT, CV, dan firma yang baru memenuhi kriteria aturan terbaru tidak lagi menjadi penerima fasilitas PPh final UMKM 0,5 persen. Ini berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pengaturan PPh.
Lalu bagaimana skema terbarunya? Berikut infonya
#Suarasurabaya #Infografiss




NOW ON AIR SSFM 100

