Rabu, 10 Juni 2026

Pemkot Surabaya Pastikan Pembayaran Gaji ke-13 ASN Juni, Maksimal Juli 2026

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Wiwiek Widayati Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya saat mengisi program Semanggi Suroboyo mengenai Efisiensi Anggaran kota Surabaya di Radio Suara Surabaya, Jumat (28/2/2025). Foto: Fatihah Salsabila Mg suarasurabaya.net

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Juni atau maksimal Juli 2026.

Wiwiek Widayati Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya mengatakan, seluruh tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah sedang berjalan untuk proses pencairan gaji ke-13.

“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pembayaran dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” kata Wiwiek, Rabu (10/6/2026).

Wiwiek menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ mengatur pemberian gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

“Pemberian gaji ke-13 dilaksanakan dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan gaji ke-13 secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan besaran penghasilan bulanan.

Sementara PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.

Terkait jadwal pembayaran, Wiwiek menyampaikan sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026 dan SE Nomor 900.1.1/3183/SJ, paling cepat pada Juni atau bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” terang Wiwiek.

Ia menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian gaji ketiga belas tahun 2026 yang bersumber dari APBD, diatur melalui Peraturan Wali Kota Surabaya.

“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kemampuan kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan daerah yang berlaku,” pungkasnya. (lta/faz)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Mobil Masuk Saluran Air

Perjalanan Menuju Arafah

Gerbang King Abdulaziz Masjidil Haram

Abraj Al Bait, Makkah Royal Clock Tower

Surabaya
Rabu, 10 Juni 2026
28o
Kurs