Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai ratusan miliar rupiah yang disimpan dalam 20 koper, terkait operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“Tim mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai, yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Budi mengatakan, jumlah pasti uang yang disita masih dihitung oleh tim KPK.
“Saat ini masih proses hitung, tetapi estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” katanya seperti dilaporkan Antara.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, di antaranya Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; dan Tardi, Kepala Kantah Kota Tangerang. Selain itu, ada pula Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar, dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

