Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi turut menangkap Fahd Arafiq (FA) Ketua DPP Partai Golkar dan Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mulanya menjawab pertanyaan para jurnalis terkait apakah Fahd Arafiq ditangkap dalam OTT tersebut.
“Salah satu pihak yang diamankan,” kata Budi mengonfirmasi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dilaporkan Antara, Senin (14/9/2026).
Budi kemudian ditanya para jurnalis terkait apakah Arif Sugiyanto turut ditangkap oleh KPK atau tidak.
“Salah satunya itu pihak yang diamankan,” katanya kembali mengonfirmasi.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi melakukan OTT ke-20 sepanjang 2026, terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB). KPK mengatakan telah menangkap 17 orang dalam OTT tersebut, di antaranya Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; serta Tardi, Kepala Kantah Kota Tangerang.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).(ant/iss)

NOW ON AIR SSFM 100

